TATOR, UPDATENEWS – Sidang perkara dugaan pengrusakan SMP PGRI Marinding yang menyeret anggota DPRD Tana Toraja dari Partai Gelora, Dahlan Bangngapadang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makale, Rabu (14/1/2026).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makale dan berjalan dengan tertib serta terbuka untuk umum. Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda putusan sela atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
idang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makale tersebut menghadirkan terdakwa Dahlan Bangngapadang. Dalam agenda persidangan hari ini, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan tanggapan atau eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya
Bukannya bertanggung jawab sebagai wakil rakyat, terdakwa Dahlan Bangngapadang justru melalui penasihat hukumnya memilih mengajukan tanggapan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembelaan.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menghindari pokok perkara, sementara fakta dugaan pengrusakan fasilitas pendidikan yang seharusnya dilindungi, telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat Marinding dan dunia pendidikan Tana Toraja.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik karena Dahlan Bangngapadang bukan warga biasa, melainkan anggota legislatif aktif yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga hukum, ketertiban, dan fasilitas publik.
Namun kenyataannya, nama Dahlan justru tercatat sebagai terdakwa dalam perkara pidana pengrusakan sekolah, sebuah institusi yang menjadi simbol masa depan generasi muda.
Menanggapi Eksepsi dari penasihat hukum Dahlan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada surat dakwaan yang telah dibacakan dan menegaskan bahwa dakwaan tersebut disusun berdasarkan alat bukti serta memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, dalih-dalih yang disampaikan pihak terdakwa akan diuji secara hukum melalui putusan sela majelis hakim.
Perkara ini sekaligus menjadi ujian moral dan politik bagi DPRD Tana Toraja khususnya Partai Gelora . Publik menanti sikap tegas lembaga legislatif dan partai politik terhadap kadernya yang berstatus terdakwa dalam kasus pidana yang menyangkut kepentingan publik.
Proses hukum terhadap Dahlan Bangngapadang kini menjadi perhatian serius publik. Masyarakat berharap majelis hakim memutus perkara ini secara objektif, independen, dan tanpa intervensi, agar hukum benar-benar menjadi panglima—tanpa pandang jabatan maupun status politik.






