Oknum Polisi Polres Bone Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur

BONE, UPDATENEWS – Slogan melindungi, mengayomi, dan melayani rupanya tidak berlaku bagi Bripda MNF, bagaimana tidak oknum polisi yang masih berusia 23 tahun ini melakukan aksi kekerasan terhadap anak perempuan dibawah umur.

Korban diketahui masih berusia 15 tahun, dianiaya secara membabi buta oleh pelaku. Perlakuan kasar itu dilakukan pelaku karena memiliki hubungan asmara dengan korban.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan membenarkan perihal aksi yang dilakukan Bripda MNF itu. Kata dia polisi muda itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah kita tangani dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Alvin dikonfirmasi awak media, Kamis (24/4/2025).

Bripda MNF diketahui bertugas di Polsek Bontocani. Kasus tersebut terungkap, berawal ketika korban melaporkan Bripda MNF ke Propam Polres Bone, terkait kasus kekerasan yang dialaminya, pada 14 Januari 2025 lalu.

“Jadi sebetulnya berawal dari kekerasan, mereka cekcok. Korban dengan oknum ini sudah pacaran memang sebelumnya, kemudian si oknum curiga dengan isi ponsel korban, kemudian emosilah oknum ini dan menampar korban kemudian menindis leher korban setelah korban melapor hal tersebut di propam,” ungkapnya.

Pada saat berjalannya proses pemukulan tersebut, kata Alvin terungkaplah kasus dugaan kekerasan seksual yang juga dilakukan oleh Bripda MNF terhadap korban yang masih dibawa umur.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, korban dengan pelaku pernah berhubungan badan,” jelasnya.

Sementara ini, proses hukum dari kasus tersebut terus berjalan di Satreskrim Polres Bone. Sedangkan, untuk kode etiknya berjalan di Propam Polres Bone.

“Proses pidana sudah tersangka oleh reskrim, kalau etik bisa kroscek ke propam,” tutup Alvin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *