GOWA, UPDATENEWS – Tim Resmob Polres Gowa berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Keduanya ditangkap di Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar, setelah dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian.
Korban, seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial NNA, melaporkan peristiwa tersebut usai menjadi korban kekerasan seksual di sebuah rumah di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WITA.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan bahwa salah satu pelaku, DU (22), awalnya mengajak korban keluar dengan alasan mengunjungi rumah tantenya.
Setibanya di lokasi, korban diminta beristirahat di dalam kamar, sementara sejumlah rekan pelaku, termasuk RA (19), berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di ruang tamu.
“Dalam kondisi mabuk, salah satu pelaku (RA) masuk ke kamar korban dan memaksanya untuk melepas pakaian. Korban sempat melawan hingga mengalami luka cakaran di leher,” ujar Alfian saat dikonfirmasi, Seleas (2/6/2025).
Menurut keterangan polisi, RA kemudian memperkosa korban. Sementara pelaku DU mengakui turut melakukan tindakan tidak senonoh dengan meremas bagian tubuh korban sebelum rekannya melakukan pemerkosaan.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku RA mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali. Sementara DU turut serta dalam perbuatan asusila tersebut,” tambah Kanit Resmob.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Di sisi lain, korban telah mendapat pendampingan dan perlindungan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.