MAKASSAR, UPDATENEWS- Terdakwa Mustadir Daeng Sila (42), pemilik CV Fenny Frans divonis penjara hanya 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Sidang putusan atau vonis terhadap Mustadir Daeng Sila, di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (3/6/2025) siang.
Saat membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim PN Makassar Angeliky Handajani Day mengungkapkan bahwa ada beberapa hal meringankan terdakwa selama menjalani sidang.
“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tak pernah dihukum sebelumnya. Hal memberatkan meresahkan masyarakat, dan kurang hati-hati dan perbuatan terdakwa selaku pengusaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain,” kata Angeliky saat membacakan vonis.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa Mustadir Daeng Sila tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” beber dia.
Untuk diketahui, vonis hukuman Mustadir Daeng Sila (42) lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang tuntutan beberapa waktu lalu.
Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa Mustadir terbukti bersalah karena mengedarkan kosmetik yang mengandung merkuri, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Mustadir Daeng Sila dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang produksi dan peredaran sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Menanggapi vonis yang lebih rendah dibandingkan tuntutan tersebut, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Makassar, Parawansa bakal mengajukan banding.
“Kami tuntut dakwan primair, putusnya subsidair. Terus dari pidadanya juga berbeda, kami tuntut 4 tahun, putusnya 1 tahun 6 bulan. Mau tidak mau harus banding,” kata Parawansa.