MAKASSAR, UPDATENEWS- Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/6/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mira Hayati, yang dikenal dengan julukan ‘Ratu Emas’, merupakan pemilik PT Agus Mira Mandiri Utama. Sementara Agus Salim adalah pemilik Apotek Ratu Bilqis.
Sidang digelar di ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said dan dimulai dengan pembacaan tuntutan terhadap Agus Salim. Dalam pantauan, Agus hadir didampingi sejumlah pengawal berbadan kekar. Beberapa awak media bahkan sempat dilarang mengambil gambar dengan alasan ruang sidang sudah penuh.
Agus Salim Dituntut 5 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, JPU dari Kejati Sulsel menyatakan Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mengedarkan produk kosmetik yang mengandung merkuri dan tidak memenuhi standar kesehatan.
“Menyatakan terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, kualitas, keamanan, khasiat, dan mutu,” ujar JPU Nur Fitriyani di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, Agus Salim dituntut pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
JPU juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain tindakan terdakwa yang membahayakan masyarakat serta kurangnya kehati-hatian dalam mengedarkan produk mengandung bahan berbahaya. Selain itu, Agus Salim disebut pernah menjalani hukuman atas kasus serupa sebelumnya.
Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara
Usai pembacaan tuntutan Agus Salim, sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan terhadap Mira Hayati. JPU Yusnikar menyatakan bahwa Mira juga terbukti melanggar pasal yang sama karena memproduksi dan mengedarkan kosmetik mengandung merkuri.
“Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah dijalani terdakwa,” kata JPU Yusnikar.
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut JPU, adalah sikap abai terhadap teguran dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar. Mira tetap memproduksi kosmetik yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
“Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan ke pihak lain,” tegas Yusnikar.
Meski demikian, JPU menyampaikan bahwa Mira Hayati belum pernah menjalani proses pidana sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan, yang menjadi pertimbangan meringankan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat serta keterlibatan pelaku usaha yang sebelumnya cukup dikenal di kalangan pebisnis kecantikan.