Sidang Pembunuhan PI di Gowa: Korban Diduga Hamil, Ada Pesan Misterius

GOWA, UPDATENEWS – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan PI (19) di Kabupaten Gowa, Selasa (15/7/2025). Korban diduga sedang hamil dan sempat kirim pesan misterius.

Sidang menghadirkan terdakwa Jibril (24) serta sejumlah saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, salah satu saksi bernama Rezki Mumtahana (33), istri pemilik pabrik keripik tempat korban dan terdakwa bekerja, mengungkapkan fakta baru bahwa Putri sempat mengandung anak dari terdakwa.

Rezki menyebut pernah menerima dua foto hasil USG kehamilan yang diantar langsung oleh Jibril. “Ada dua bukti foto rontgen USG diantar oleh Jibril,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Sehari sebelum korban ditemukan tewas, Rezki bersama suami dan orangtua korban sempat mendatangi rumah terdakwa di Kabupaten Jeneponto. Tujuannya untuk meminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban.

“Korban minta tolong ke suami saya untuk dibantu memberitahukan ke orangtua pelaku bahwa korban hamil,” jelasnya.Menurutnya, orangtua Jibril sempat terkejut namun akhirnya menerima keadaan.

Dalam pertemuan tersebut, Jibril disebut mengakui kehamilan korban sebagai anaknya dengan cara mengangguk. Pihak keluarga juga sepakat akan melamar korban sebelum Februari 2025.

Namun keesokan harinya, jasad Putri ditemukan dengan 98 luka tikaman di tengah sawah di Dusun Bontocinde, Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga, Selasa pagi (21/1/2025).

Menjelang kejadian tragis itu, Rezki mengaku menerima pesan dari ponsel korban sekitar pukul 01.30 WITA. Dalam pesan tersebut, korban menyatakan bahwa kehamilannya bukan dari Jibril.

“Saya dikirimi pesan yang isinya: ‘Saya dalam bahaya, Kak, karena orang yang hamili saya orangnya kasar. Sementara Jibril hanya saya jadikan kambing hitam,’” ungkap Rezki.

Namun ia mengaku tidak mengetahui siapa pria kasar yang dimaksud korban. Sejauh pengetahuannya, hanya Jibril yang dikenal sebagai kekasih Putri.

READ  Dugaan Korupsi Senilai Rp1,1 Miliar di BP2P Sulawesi III Diselidiki Kejati Sulsel

Kuasa Hukum keluarga korban, Keisha Amanda, meragukan keaslian pesan tersebut. Ia menilai waktu pengiriman pesan yang diklaim dikirim pukul 01.30 WITA janggal karena pada waktu itu korban diduga sudah bersama terdakwa.

“Pesan itu ganjil. Apalagi keesokan harinya, pukul 08.00 pagi, korban sudah ditemukan meninggal dunia. Selain itu, ponsel korban juga tidak ditemukan di TKP,” tegas Keisha.

Menurutnya, hilangnya ponsel dan munculnya pesan yang menyudutkan pihak lain justru menjadi indikasi adanya upaya pengalihan fakta.Ia menyebut terdapat potensi unsur kebohongan yang perlu diusut lebih lanjut.

Keisha menegaskan, pihak keluarga akan terus mengawal proses hukum dan menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim dan JPU. “Kami percaya bahwa hakim dan jaksa adalah perpanjangan tangan Tuhan dalam menegakkan keadilan,” tutupnya

 

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *