Tanah Tongkonan Disertifikat Milik Pribadi, BPN Tator dan Camat Makale Saling Menyalahkan

TATOR, UPDATENEWS – ATR/BPN Tator mengungkapkan jika terbitnya sertifikat pribadi tanah Tongkonan di Se’pon , Kecamatan Makale yang diklaim Pong Gita karena adanya surat keterangan persetujuan dari Camat Makale yang mereka terima. Sementara itu Camat Makale, Fius Minggu menyebut bahwa surat persetujuan yang ia tandatangani bisa saja dibatalkan dan tidak diterbitkan sertifikat.

“2023 karena yang diumumkan ini 2024 tanggal 29 bulan 4, kalau tidak sesuai dengan anu ta ini ke kantor Camat miki pertanyakan, kekantor Camat Ki pertanyakan ini surat, karena Kita kan berdasarkan ini,” kata Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Risky saat ditemui di Kantor BPN Tator, Rabu (23/07/2025).

Risky mengungkapkan jika sertifikat hak milik pribadi terbit karena adanya surat persetujuan dari Camat Makale (Pius Minggu) yang menyebutkan jika semua sudah setuju disertifikatkan pribadi.

“Bawa miki ini atau foto ki, kita pertanyakan kalau saya ke sana tidak ada anu ku, yang penting saya catat bahwa tidak ada keberatan disana tidak ada mi masalah dengan adanya surat ini, apa lagi Camat yang tandatangan ini,” ungkap Risky

Sementara itu Fius Minggu menyebutkan jika surat persetujuan yang ia tandatangani bisa saja dibatalkan dan sertifikat tidak akan terbit.

“Begini saja pak kamu komplain di pertanahan karena kamu keberatan di sana, kenapa terbit sertifikat. Okelah kalau memang ada surat tapi kan bisa bisa jih dibatalkan dengan keberatan ta,” kata Fius, saat ditemui diruangan kerjanya, Rabu (23/07/2025).

Camat Makale, Fius Minggu saat ditemui Pong Gita (Foto: Ist UPDATENEWS)

Fius mengungkapkan jika surat persetujuan pembuatan sertifikat tanah yang ditandatanganinya bisa saja dibatalkan.

“Tidak papa ini pak, ini cuman surat saja yang penting itu waktu dipembuatan sertifikat itu keberatan. Bapak kasih masuk keberatan kenapa bukan itu, jangan mi tanya ini, ini bisa batal saja pak,” katanya dengan nada tinggi.

READ  Curi Emas Warga di Sinjai, Residivis Kambuhan Dihadiahi Timah Panas Polisi

“Kenapa bukan keberatan ta yang dilayani, kami biasa memang bikin surat begini tapi biasa mentah disana kembali kalau ada keberatan,” ucap Fius.

Adapun isi surat keterangan surat persetujuan yang ditandatangani Fius Minggu dan masuk di ATR/BPN Tator:

Surat keterangan persetujuan yang masuk di BPN Tator dan ditandatangani Camat Makale, Fius Minggu. (Foto: Ist UPDATENEWS)

Dengan ini menyatakan/menerangkan bahwa pada tanggal 27 Juli 2023 bertempat di kantor kecamatan Makale, telah dilaksanakan pertemuan keluarga antara Yohanis Budi sebagai terlapor, dan Rosalina Mangalik serta Alek anak Rosalina Mangalik sebagai pelapor.

Pelapor Rosalina Mangalik dan Alek dalam pertemuan tersebut sudah menyetujui dan tidak keberatan apabila Yohanis Budi (terlapor) membuat sertifikat tanah di lokasi Sepon (Randanan) Lingkungan Karassik, Kelurahan Lapandan, Kecamatan Makale.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *