TATOR, UPDATENEWS – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Marendeng menyebut cicilan HJ Nurdiana macet sejak awal melakukan pinjaman kredit Rp250 juta. Namun, Nurdiana balik menyerang dengan adanya bukti transfer pembayaran yang mencapai Rp194 juta.
KSP menyebut Nurdiana menunggak cicilan sejak bulan ketiga. Namun Nurdiana balik menantang dengan bukti pembayaran yang ia miliki dan menyebut pelelangan asetnya diduga tidak sah.
Hal ini mencuat setelah KSP Marendeng menggelar konferensi pers.
Lewat kuasa hukumnya, Ghemaria Parinding pihak Marendeng menyatakan bahwa Nurdiana gagal membayar angsuran sejak 2013, sehingga total tunggakan membengkak menjadi Rp325 juta.

“Baru tiga bulan cicilan, langsung macet. Kami sudah panggil, bina, bahkan kirim tiga kali somasi. Tapi tak ada niat baik, sehingga tanah agunan dilelang,” kata Gemaria saat konferensi pers di Kantor KSP Marendeng, Nonongan, Alang-alang, Toraja Utara, Rabu (23/07/2025).
Saat diminta membuktikan data macetnya cicilan saat konferensi pers, KSP Marendeng tak bisa membeberkannya kepada media. Hal ini makin memperkuat keyakinan kubu Nurdiana untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Versi Nurdiana mengaku telah melakukan sejumlah pembayaran dan memiliki bukti.
“Setelah diteliti diduga kuat prosesnya cacat hukum dan kami akan memperjuangkan segala upaya hukum semaksimal mungkin untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami, dan memerangi dugaan praktek-praktek mafia tanah,” tegas Phiter Jumat (25/07/2025).
Adapun rincian tunggakan yang seharusnya dibayarkan Nurdiana setelah dikurangi pembayaran Rp194 juta meliputi pokok sebesar Rp37,4 juta, jasa Rp85,9 juta, dan denda Rp19,8 juta.
Editor: Redaksi