Motif Diduga Berebut Warisan, Hingga Berujung Paman Tewas Ditusuk Ponakan

PANGKEP –Kepolisian mengungkap motif di balik perkelahian berdarah yang menewaskan seorang pria bernama Baba (64) di Pulau Samatellu Borong, Desa Mattirowalie, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep, Minggu pagi (27/7/2025).

 

Rupanya, korban tewas setelah dikeroyok oleh tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengannya, yakni keponakannya Saldi (24), kakak Saldi bernama Sapri (26), dan ayah mereka, Saparuddin (54).

 

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa peristiwa ini dipicu oleh konflik lama antara korban dan pelaku, yang memuncak sehari sebelum kejadian.

 

 

“Pada Sabtu sore, korban sempat memburu Saparuddin di pinggir pantai saat yang bersangkutan tengah memperbaiki perahu. Kejadian itu menimbulkan kemarahan anak-anak Saparuddin hingga merencanakan balasan keesokan harinya,” ujar Saleh, Senin (28/7/2025).

 

 

Pada Minggu pagi, Saldi lebih dulu menemui korban yang berada di kolong rumah salah satu keluarga.

 

 

Terjadi perkelahian antara keduanya, namun Saldi sempat dipukul dengan balok kayu oleh rekan korban hingga tak sadarkan diri.

 

Melihat Saldi terkapar, Saparuddin dan Sapri langsung mengejar korban yang berusaha melarikan diri.

 

Mereka kemudian mengeroyok dan menikam korban menggunakan dua bilah badik serta potongan pipa besi.

 

Korban mengalami luka tusukan di dada, punggung, ulu hati, dan kepala, hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.

 

“Barang bukti yang kami amankan antara lain dua bilah badik dan sepotong pipa besi. Dari hasil pemeriksaan Tim Inafis, ditemukan empat luka tusukan di tubuh korban,” jelas Saleh.

 

Saat ini, dua pelaku yakni Saparuddin dan Sapri telah diamankan di Mapolres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

READ  PJ Kades di Bantaeng Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar

 

Sementara Saldi masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit di bawah pengawasan polisi.

 

Ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *