Erni Akui Ada Pajak 15 Persen-Retribusi di Pasar Seni Tator, Zadrak tidak Tahu

TATOR, UPDATENEWS – Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Dekranasda Tator, Erni Yetti Riman mengakui adanya pajak 15 persen yang ditetapkan bagi pelaku usaha di Pasar Seni Makale, dan juga ada retribusi Rp10 ribu. Sementara itu, Bupati Tator, Zadrak Tombeg hanya mengetahui adanya biaya lapak ukuran 3×3 sebesar Rp18 ribu permalam.

“3×3 kali Rp2 ribu berarti Rp18 ribu perhari itu untuk sewa karena memang ada aturannya di Perindag, terus retribusi pajak itu Rp10 ribu perhari itu ada karcisnya dari DPKAD jadi begitu dek,” kata Erni saat diwawancara langsung, di Rujab Bupati Tator, Jumat (22/8/2025).

Erni menjelaskan jika Pemkab Tator ingin meningkatkan UMKM dan agar mereka di Pasar Seni Makale representatif.

“Itu semua berlaku sama, kalaupun ada yang ngomong-ngomong begitu itu mau lihat diri sendiri saja, cuman untuk keuntungannya padahal kita pemerintah mau melihatkan bagaimana peningkatan UMKM, mereka dikasih masuk di Pasar Seni supaya representatif ada WC, wastafel, ada airnya dengan mereka kegiatan-kegiatan didalam dan memangkan tidak bisa lagi dipakai menjual trotoar,” ucap Erni.

“Kalau itu yang 15 persen sesuai dengan aturannya, yang 18 kali sekian kan selama ini belum mereka sewanya. Na kalau 15 persen cuma satu jus terus Rp1.500 untuk yang kasirnya yang anu to satu kasir nah untuk kepentingannya jih mereka bukan untuk PKK, itu dijalankan sesuai aturan,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan jika di galeri hmjuga dikenakan pajak 15 persen yang menitipkan jualannya.

“Barangkali itu yang di galeri juga maksudnya, di galeri itu di dekra karena kan dititip. Umpama harganya Rp10 ribu 15 persen itu untuk yang dititipnya di Galeri kasirnya to begitu,” sebut Erni.

READ  Erni Yetti Riman Mencak-mencak, Tak Terima PKK Tator Diberitakan Diduga Terima Persenan

Sementara itu Zadrak mengungkapkan jika yang berlaku bagi para pedagang khususnya di Lapak Pasar Seni Makale adalah Perda.

“Pada dasarnya itu kita jalankan sesuai Perda, tidak ada itu 15 persen, yang berlaku adalah Perda,” tegas Zadrak.

Ia juga mengungkapkan yang dimaksud dengan satu kasir adalah penggunaan qris.

“Maksudnya qris, qris itukan lagi semangat-semangatnya pasti kita tahu lah bahwa semua transaksi sekarang non tunai kita galakkan. Kita maunya di UMKM itu ada,” tambahnya.

Zadrak juga menegaskan jika para pedagang yang direlokasi dari Tugu Patung Peluru ke tempat baru semuanya berdasarkan aturan larangan menggunakan trotoar. Ia juga menyebutkan jika hal tersebut dilakukan untuk melakukan penataan dan memajukan UMKM khususnya bagi para pelaku usaha kuliner.

 

Penulis: Nober Salamba

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *