TATOR, UPDATENEWS – Anggota DPRD Tana Toraja (Tator) dari Partai NasDem, Yusuf Pangaroan, angkat bicara terkait polemik pungutan di Pasar Seni Makale, Senin (25/8/2025). Ia menekankan agar pajak, retribusi, maupun sewa tempat yang diberlakukan memiliki kejelasan tanggung jawab.
“Kalau berbicara sewa dengan pajak berbeda itu pak, kalau yang pajak namanya makanan sebenarnya sudah diatur pajak makan dan sebenarnya itu bukan dikenakan kepada penjual tetapi ke pelanggan,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan, bila ada kesepakatan sewa dengan pihak lain, termasuk PKK, hal itu boleh saja sepanjang jelas aturannya.
“Kalau itu terjadi kesepakatan antara penjual, kebetulan PKK mungkin ya itu terjadi kesepakatan boleh saja pak. Yang saya pahami soal retribusi ataupun sewa dengan pajak itu ada aturannya, dua jih itu dek apakah sewa dianggap memberatkan kemudian pada sisi lain pajak wajib,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan jika semua yang diberlakukan di Pasar Seni Makale harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Ya harus, soal bahwa masuk kemana kan sisa pertanggungjawaban disitu, sisa disitulah ditelusuri apakah ini dipertanggungjawabkan apakah masuk secara personal atau bagaimana harus diikuti juga,” katanya.
Sebelumnya, Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Dekranasda Tator, Erni Yetti Riman, mengakui adanya pungutan pajak 15 persen serta retribusi Rp10 ribu di Pasar Seni Makale. Namun, Bupati Tator, Zadrak Tombeg, hanya mengetahui biaya lapak 3×3 meter sebesar Rp18 ribu per malam.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop Tator, Sakka Allorerung, yang dikonfirmasi terkait kejelasan Perda sebagai dasar pungutan di Pasar Seni Makale, hingga kini belum memberikan respon.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi