TATOR, UPDATENEWS – Perkara dugaan pengrusakan SMP PGRI Marinding dengan terdakwa Dahlan Kembong Bangangapadang, yang merupakan anggota DPRD Tana Toraja dari Partai Gelora, terus bergulir di persidangan.
Sidang yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Makale mengagendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang sebelumnya diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Farid mengungkapkan bahwa JPU secara tegas menolak seluruh eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa. Jaksa menilai keberatan penasihat hukum tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat diterima.
“Jaksa Penuntut Umum menyatakan seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa ditolak, serta menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum,” kata Farid.
JPU kata Farid, menegaskan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) KUHAP, sehingga tidak terdapat cacat hukum sebagaimana yang didalilkan oleh penasihat hukum terdakwa.
“Dengan penolakan tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda putusan sela pada 28 Januari 2026 mendatang. Putusan sela tersebut akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau tidak.
Sebelumnya kasus ini menyita perhatian publik karena terdakwa merupakan anggota legislatif aktif, sementara objek perkara adalah fasilitas pendidikan, yakni SMP PGRI Marinding.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi






