MAKASSAR, UPDATENEWS- Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam penguatan akses keadilan dengan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Angkatan X, yang berlangsung selama dua hari dari Sabtu–Minggu, 7–8 Februari 2026, bertempat di Aula Universitas Sawerigading.
Kegiatan ini diikuti oleh 35 peserta yang berasal dari unsur masyarakat, instansi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta mahasiswa.

Pembukaan kegiatan dihadiri oleh Rektor Universitas Sawerigading Prof. Dr. A. Melantik Rompegading, SH., MH, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Dr. Ady Sumandiyar, S.Sos., M.Si, Dekan Fakultas Hukum Dr. Dian Eka Kusuma Wardani, SH., MH, Ketua LKBH UNSA Asbullah T, SH., MH, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Pak Puguh Wiyono, SH., MH, serta para dosen Universitas Sawerigading.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UNSA, Dr. Dian Eka Kusuma Wardani, SH., MH yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran paralegal dalam sistem bantuan hukum nasional. Ia menyampaikan bahwa paralegal telah berkontribusi besar dalam pemberian bantuan hukum bahkan sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Paralegal merupakan representasi masyarakat yang memiliki peran besar dan krusial dalam pemberian bantuan hukum, bahkan sebelum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disahkan. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi paralegal menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” ujar Dr. Dian Eka Kusuma Wardani, SH., MH.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pendidikan dan pelatihan ini merupakan salah satu upaya strategis untuk memastikan paralegal memiliki kapasitas yang memadai dalam mendampingi masyarakat.
“Melalui pendidikan dan pelatihan ini, kami ingin memastikan bahwa peserta dibekali pengetahuan hukum yang mumpuni, etika yang tinggi, serta keterampilan praktis yang sesuai dengan standar pemberian bantuan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Kanwil Kemenkum, Puguh Wiyono, SH., MH, menekankan posisi strategis paralegal dalam menjembatani kepentingan hukum masyarakat dengan negara, khususnya di tingkat akar rumput.
“Paralegal memiliki posisi strategis sebagai perpanjangan tangan negara dalam menjalankan advokasi bantuan hukum, terutama di tingkat desa dan komunitas,” ungkapnya.

Rangkaian kegiatan pelatihan diisi dengan materi-materi inti yang relevan dengan praktik bantuan hukum, yaitu Peran Pemerintah dalam Advokasi Bantuan Hukum oleh Pak Puguh Wiyono, SH., MH, Prosedur Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Dian Eka Kusuma Wardani, SH., MH, serta Keparalegalan oleh Ketua LKBH UNSA Asbullah T, SH., MH.
Melalui pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Angkatan X ini, Universitas Sawerigading berharap dapat melahirkan paralegal yang berkompeten, berintegritas, serta mampu menjadi garda terdepan dalam memperluas akses keadilan dan penguatan hukum di tengah masyarakat.






