BREAKING NEWS: Divonis 1 Tahun, Anggota DPRD Tana Toraja Dahlan Kembong Bangngapadang Tidak Dipenjara

TATOR, UPDATENEWS – Terdakwa kasus pengrusakan SMP PGRI Marinding, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja dari Partai Gelora, Dahlan Kembong Bangngapadang, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Makale.

Meski divonis bersalah, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara dengan ketentuan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan pengadilan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Makale, Yudhi Bombing, yang juga merupakan bagian dari majelis hakim dalam perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan masa pengawasan selama 1 tahun 6 bulan.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tertentu,” ujar Yudhi Bombing, Kamis (12/03/2026).

Selama masa tersebut, terdakwa diwajibkan tidak melakukan tindak pidana apa pun.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi oleh terdakwa, di antaranya:

  1. Terdakwa wajib menyelesaikan perbaikan pagar serta halaman atau lapangan sekolah SMP PGRI Marinding hingga dapat kembali digunakan dengan baik.
  2. Terdakwa juga diwajibkan membantu proses pengurusan alas hak atas tanah sekolah SMP PGRI Marinding.

Kedua kewajiban tersebut harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Apabila selama masa pengawasan terdakwa kembali melakukan tindak pidana atau tidak memenuhi syarat yang ditetapkan majelis hakim, maka pidana penjara yang dijatuhkan dapat diberlakukan.

Kasus pengrusakan fasilitas pendidikan di SMP PGRI Marinding sebelumnya menjadi perhatian serius di Kabupaten Tana Toraja, pasalnya, kasus tersebut melibatkan seorang pejabat publik yang masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD.

READ  Ramadan Tercoreng, Judi Sabung Ayam di Mengkendek Tak Tersentuh Aparat

Putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah namun tidak mewajibkan terdakwa menjalani hukuman penjara dipastikan akan menjadi sorotan masyarakat.

 

Penulis: Nober Salamba 

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *