TATOR, UPDATENEWS – Dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar pada aktivitas tambang galian C milik Ketua DPRD Tana Toraja (Tator), Kendek Rante, di Lembang Tinoring, Kecamatan Mengkendek, menjadi sorotan. Aparat penegak hukum (Polisi) diminta melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam operasional tambang tersebut.
Rangga, salah seorang warga, mendesak Polres Tana Toraja bersama instansi terkait turun langsung ke lokasi untuk memeriksa alat berat, kendaraan operasional, serta asal-usul BBM yang digunakan.
“Apabila benar menggunakan solar subsidi untuk kegiatan usaha pertambangan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendistribusian BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” ujar Rangga, Minggu (28/6/2026).
Ia menegaskan aparat kepolisian harus bertindak profesional tanpa membedakan siapa pemilik usaha yang diperiksa.
“Polisi harus bertindak profesional dan tidak boleh tebang pilih. Jika ada dugaan penggunaan solar subsidi untuk aktivitas tambang, maka harus diusut sampai tuntas, siapapun pemilik usahanya,” tegasnya.
Menurut Rangga, apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan usaha tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi kuota subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak.
Ia juga meminta penyidik menelusuri dokumen pembelian BBM, jalur distribusi, hingga sumber pasokan solar yang digunakan dalam operasional tambang tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syahruddin, dan Ketua DPRD Tator, Kendek Rante dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, belum memberikan respon.
Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante dikonfirmasi dugaan penggunaan solar subsidi dalam aktivitas tambang miliknya juga tak merespon hingga berita ini diterbitkan.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi






