TORUT, UPDATENEWS – Seorang pria berinisial TT (45) diamankan Polres Toraja Utara setelah diduga menganiaya kakak kandungnya, Aris Tangke (49), menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia. Polisi akan melakukan pemeriksaan medis dan psikologis terhadap TT yang diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Dusun To’yasa Riu, Desa Suloara, Kecamatan Sesean Suloara, Kabupaten Toraja Utara, Senin (12/10/2026) pagi.
Kejadian bermula sekitar pukul 08.30 WITA ketika korban, TT, dan seorang saksi berinisial YLA (71) sedang bekerja menggali tanah di sawah untuk memperbaiki pipa air yang rusak.
Saat bekerja di sisi kebun, saksi melihat korban dan TT terlibat perkelahian dalam posisi saling merangkul. Tak lama kemudian, TT terlepas dari dekapan korban dan langsung berlari meninggalkan lokasi.
Saksi yang mendekati tempat kejadian mendapati korban sudah tergeletak tertelungkup di tanah dengan bagian pinggang belakang berlumuran darah.
Saksi kemudian berlari meminta bantuan warga dan kepala dusun setempat.
Hasil pemeriksaan luar oleh tim medis Puskesmas Lempo bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Toraja Utara menunjukkan korban telah dalam kondisi kaku. Petugas juga menemukan luka tusuk senjata tajam tepat di bagian tengah pinggang belakang korban.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, SH, membenarkan peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut. Ia mengatakan, personel kepolisian langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan dari warga.
“Kami langsung merespons cepat laporan warga dengan mendatangi TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengevakuasi korban ke rumah sakit,” ujar Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, TT yang merupakan adik kandung korban telah diamankan di Mapolres Toraja Utara. Mengingat adanya informasi mengenai riwayat gangguan kejiwaan pada TT, penyidik akan melakukan pemeriksaan medis dan psikologis secara mendalam guna menentukan proses hukum selanjutnya.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kondisi kejiwaan terduga pelaku sebagai bagian dari penanganan perkara.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi
