MAKASSAR, UPDATENEWS – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyampaikan sikap resmi terkait penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel, H. Ni’matullah, SE., Ak, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan meminta seluruh pihak menghindari penghakiman sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“KAHMI Sulawesi Selatan menghormati sepenuhnya proses hukum terkait penetapan saudara Ichlas sebagai tersangka. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga status tersangka tidak boleh dianggap sebagai vonis sebelum ada keputusan pengadilan,” ujar Ni’matullah, Selasa (2/12/2025).
Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut perkara tersebut.
“Kami berharap penyidikan berlangsung secara profesional dan terbuka. Saudara Ichlas pun kami harapkan bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Ni’matullah menegaskan bahwa perkara yang menjerat Ichlas merupakan tanggung jawab pribadi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik di lembaga penyelenggara pemilu, dan tidak berkaitan dengan posisi atau aktivitasnya di KAHMI.
“Kami memisahkan secara tegas antara tanggung jawab hukum individu dan marwah organisasi. Perkara ini bukan terkait posisi beliau di KAHMI,” tegasnya.
MW KAHMI Sulsel juga akan berkomunikasi dengan MD KAHMI Pangkep untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan serta mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme internal bila diperlukan.
Ia mengimbau seluruh kader dan alumni HMI agar tetap tenang serta tidak larut dalam opini liar yang dapat menimbulkan kegaduhan.
“Kami meminta keluarga besar KAHMI dan HMI agar tetap menjaga kehormatan organisasi dan tidak terprovokasi oleh opini liar. Sikapi proses ini secara bijak,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Ni’matullah kembali menegaskan komitmen KAHMI terhadap nilai integritas dan keadilan.
“KAHMI selalu berpegang pada prinsip integritas dan keadilan. Kami akan mengawal proses ini tanpa mengabaikan hak-hak setiap warga negara,” tutupnya.
Kejari Pangkep resmi menetapkan tiga pejabat KPU Pangkep sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel mencapai Rp 554 juta.
Ketiga tersangka yakni Ketua KPU Pangkep Ichlas (I), Sekretaris KPU Agus Salim (AS), dan Komisioner Muarrif (M).
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Pangkep, Jhon Illef Malamassam, dalam konferensi pers pada Senin malam (1/12/2025).
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi






