Aniaya dan Peras Pemuda di Takalar, Enam Anggota Sabhara Polrestabes Makassar Ditahan

MAKASSAR , UPDATENEWS— Enam personel Satuan Sabhara Polrestabes Makassar ditahan usai dilaporkan melakukan penganiayaan, pemerasan, hingga pelecehan terhadap seorang pemuda bernama Yusuf Saputra (20), warga Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan bahwa keenam anggota tersebut telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum internal.

“Sudah langsung kita proses, kita masukkan ke dalam sel dan saat ini menunggu sidang kode etik. Korban sudah kita periksa, begitu juga anggota yang bermasalah,” ujar Arya kepada awak media, Minggu (1/6/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa keenam anggota yang diduga terlibat merupakan lulusan baru dari pendidikan kepolisian. Mereka kini telah dicopot dari jabatannya.

“Tapi yang jelas, yang bersangkutan sudah kita sel dan copot dari jabatannya. Kita siapkan proses sidang,” tegas Arya.

Sebelumnya, Yusuf mengaku menjadi korban saat sedang nongkrong di lapangan dekat rumahnya pada Selasa (27/5/2025) malam. Ia didatangi oleh enam orang bersenjata yang mengaku sebagai polisi.

“Saya lagi nongkrong di lapangan, tiba-tiba sekitar enam orang datang menodongkan senjata ke kepala saya dan langsung memukuli saya,” kata Yusuf, Sabtu (31/5/2025).

Salah satu dari pelaku disebut dikenal korban sebagai Bripda A. Yusuf juga mengaku dibawa ke tempat sepi, diikat, dipukul, dan dipaksa membuka seluruh pakaiannya.

Selain mengalami kekerasan, Yusuf menyebut keluarganya diminta memberikan uang sebesar Rp1 juta agar ia bisa dibebaskan. Dugaan pemerasan ini juga tengah ditelusuri oleh penyidik.

“Yang dilaporkan sama korban itu ada pemerasan juga, nanti akan kami dalami termasuk soal uang yang diterima,” jelas Arya.

Kepolisian memastikan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat pelanggaran hukum dan etika, sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *