MAKASSAR, UPDATENEWS-Seorang pria berinisial RN (48), yang baru lima bulan menghirup udara bebas, kembali harus mendekam di balik jeruji besi.
RN ditangkap aparat kepolisian setelah kembali terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di sekitar tanggul Pelabuhan Paotere, Makassar, pada Minggu lalu.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti mengatakan, RN tidak beraksi sendiri. Ia ditangkap bersama rekannya berinisial JI (42), yang juga turut serta dalam aksi pencurian tersebut.
“Pencurian terjadi di sekitar tanggul Pelabuhan Paotere. Setelah mendapat laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku,” ujar AKBP Rise saat menggelar ekspose kasus, Rabu (28/5/2025) sore.
Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar bersama anggota Polsek Paotere berhasil mengamankan kedua pelaku di Kampung Parang, Kelurahan Bontolebang, Kabupaten Takalar, tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, RN dan JI mengakui perbuatannya. RN diketahui berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor, sementara JI alias Tatto bertindak sebagai joki.
“Mereka memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil kunci motor yang disimpan di dalam dasbor,” jelas Rise.
Lebih lanjut, Rise mengungkap bahwa RN adalah residivis kasus pencurian dengan catatan kriminal yang cukup panjang.
Ia pernah divonis 1,5 tahun penjara untuk kasus serupa dan juga sempat dihukum tiga tahun penjara dalam kasus lainnya oleh Polres Takalar. RN baru saja bebas lima bulan lalu sebelum kembali melakukan kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda ADV yang belum sempat dijual oleh pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci motor di dasbor dan disarankan menggunakan kunci ganda demi keamanan,” pungkas AKBP Rise.