MAKASSAR, UPDATENEWS – Baru-baru ini aksi pencurian disertai kekerasan atau begal menyasar seorang pedagang bakso keliling berinisial LPM (18).
Dia menjadi sasaran begal saat berjualan di depan salah satu gerai minimarket di bilangan Jalan Peccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (22/4/2024) malam.
Aksi begal itu sempat terekam kamera CCTV minimarket hingga menjadi viral di media sosial (Medsos). Mirisnya, korban tidak bisa berbuat banyak lantaran diancam dengan busur panah oleh para pelaku.
Berdasarkan video yang dilihat, terlihat korban sedang berjualan seorang diri dan tiba-tiba saja dihampiri oleh dua orang pelaku menggunakan sepeda motor.
Terlihat pelaku mengancam korban dengan panah busur, korban pun tidak bisa berbuat banyak hingga menyerahkan uang tunai hasil jualan baksonya.
Tidak puas, pelaku lainnya bahkan sempat mengambil paksa uang yang berada di dalam laci gerobak jualan bakso korban. Setelah berhasil, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, AKP Jafar Achmad mengatakan bahwa berdasarkan rekaman CCTV tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku.
Mereka yakni AS (17) dan ZA (18). Keduanya diamankan didua lokasi berbeda yakni di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan dan kawasan Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Rabu (23/4/2025).
Jafar mengungkapkan, awalnya kedua korban mendatangi korban berpura-pura untuk membeli bakso dagangan korban. Setelah itu meminta rokok namun tidak beri.
“Pelaku minta rokok, korban bilang habis. Lalu pelaku minta uang, sebesar Rp 20.000, korban kasih uang itu, tapi dia (pelaku) masih minta tambah,” ujar Jafar dikonfirmasi awak media.
Karena permintaannya tidak dipenuhi, pelaku langsung mengancam korban dengan panah busur hingga korban panik ketakutan. Pelaku pun langsung menggasak uang tunai sebesar Rp 150.000 yang ada dalam laci gerobak.
“Motifnya pelaku karena ekonomi, uang yang dia (pelaku) ambil dia gunakan untuk minum (pesta miras) dan beli rokok. Keterangannya dia memang sering bawa panah busur,” kata Jafar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Dengan ancaman ancamnanya 12 tahun kurungan penjara.