Bongkar Jaringan Narkoba, Polres Pelabuhan Makassar Amankan 111 Pelaku

MAKASSAR, UPDATENEWS– Perang terhadap narkotika terus digencarkan oleh Polres Pelabuhan Makassar. Dalam kurun waktu lima bulan, sejak Januari hingga Mei 2025, aparat berhasil menangkap 111 pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk lima orang di antaranya yang berperan sebagai bandar.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (28/5/2025), Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menuntaskan 64 laporan polisi terkait kasus narkoba. Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti dalam jumlah mencengangkan.

“Barang bukti yang kami sita terdiri dari 22,7 kilogram sabu, 9,9 kilogram tembakau sintetis, 1,76 kilogram ganja, dan sekitar 100 butir obat daftar G,” beber Rise.

Yang mengejutkan, para bandar memiliki modus operandi yang terbilang licik: memberikan sampel narkoba secara gratis kepada calon pelanggan. Tujuannya, agar mereka tertarik, ketagihan, lalu mulai membeli secara rutin.

“Awalnya mereka diberi uang jajan, lalu ditawari mencoba narkoba secara cuma-cuma. Setelah ketagihan, mereka didorong untuk menjualnya ke orang lain. Ini cara bandar memperluas pasar,” jelas Rise.

Walau memiliki modus serupa, para pelaku tidak tergabung dalam satu jaringan besar, melainkan beroperasi secara terpisah di wilayah Makassar.

Mayoritas pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan buruh harian, yang beralasan menggunakan narkoba demi menunjang stamina saat bekerja.

Namun apapun alasannya, hukum tetap ditegakkan. Para pelaku kini harus menghadapi jerat hukum Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung dari perannya masing-masing.

“Ini menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang masih mencoba bermain-main dengan narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *