MAKASSAR – Aksi kriminal dua pemuda di Makassar ini bisa dibilang nekat dan terencana. Berbekal obeng, tang, dan gergaji besi.
Pelaku membongkar satu per satu unit outdoor AC dari atap sebuah tempat karaoke, hingga total 17 unit berhasil mereka curi.
Namun aksi mereka tak berlangsung lama. Tim Opsnal Polsek Wajo, Polres Pelabuhan Makassar, berhasil meringkus keduanya usai penyelidikan intensif.
Pelaku berinisial MR (22) dan RL (23) itu ditangkap di lokasi berbeda, lalu digelandang ke Mapolsek Wajo untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini terungkap setelah seorang teknisi tempat karaoke di Jalan Sumba, Kecamatan Wajo, mencoba menyalakan AC pada Jumat, 6 Juni 2025.
Tak ada angin dingin yang keluar. Setelah dicek, bukan hanya rusak, komponen utamanya ternyata lenyap.
“Bagian penting seperti dynamo, kipas, pipa tembaga, dan kabel sudah hilang. Dan kejadian ini bukan yang pertama,” ungkap Kapolsek Wajo, Kompol Muhammad Idris, saat konferensi pers, Rabu (6/8/2025).
Korban pun melaporkan kejadian ini setelah mengalami kerugian mencapai Rp44 juta.
Polisi langsung bergerak cepat memburu pelaku, dan berhasil menangkap mereka beberapa waktu kemudian.
Menurut Idris, kedua pelaku beraksi pada malam hari. Mereka memanjat atap bangunan secara diam-diam, lalu membongkar unit AC secara manual dengan peralatan sederhana.
“Setelah berhasil membongkar, komponen dijual ke pihak ketiga. Uangnya? Digunakan untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi,” beber Idris.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan aksi mereka. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau pemilik usaha, khususnya di area rawan dan tempat hiburan malam, untuk memperketat sistem keamanan.
“Minimal ada CCTV aktif, penjagaan tambahan, atau patroli rutin. Jangan sampai kejadian serupa terulang lagi,” tutup Idris.