Dianiaya dan Diperas Oknum Polisi, Pemuda Galesong Lapor ke Polres Takalar

TAKALAR, UPDATENEWS – Seorang pemuda asal Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, melaporkan dugaan penganiayaan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dari Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.

Korban, Yusuf Saputra (20), mengaku peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 27 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di Lapangan Galesong, saat kawasan tersebut tengah ramai karena adanya pasar malam.

Menurut pengakuan Yusuf, ia tiba-tiba didatangi oleh sekitar enam orang yang diduga aparat kepolisian. Salah satu di antaranya disebutnya adalah Bripda A. Yusuf mengklaim dirinya ditodong senjata, kemudian dipukuli, lalu dibawa secara paksa ke lokasi sepi menggunakan mobil.

“Saya diikat, dipukuli, bahkan disuruh membuka seluruh pakaian saya sampai telanjang. Saya juga dipaksa mengakui narkoba milik mereka sebagai milik saya,” kata Yusuf saat ditemui wartawan, Jumat (30/5/2025).

Yusuf menyebut penganiayaan berlangsung selama hampir tujuh jam, sebelum akhirnya ia dibebaskan setelah pihak keluarga menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada pelaku melalui perantara bernama Ismail, seorang anggota Brimob yang dikenal keluarga.

Awalnya, Yusuf mengaku keluarganya dimintai uang sebesar Rp15 juta, namun karena tidak sanggup, nominal tersebut turun menjadi Rp5 juta dan akhirnya disepakati sebesar Rp1 juta.

Usai kejadian, Yusuf menjalani visum di rumah sakit dan sempat mencoba melapor ke Polsek Galesong, namun ditolak. Laporannya baru diterima setelah kasus ini viral di media sosial. Ia kemudian diarahkan untuk membuat laporan ulang ke Polres Takalar pada 29 Mei 2025.

Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, membantah tudingan bahwa Polsek Galesong menolak laporan Yusuf. Menurutnya, Polsek justru memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan pihak terlapor atas permintaan keluarga Yusuf.

Sementara itu, pihak Bripda A melalui perwakilannya, Syahriyal, turut membantah tuduhan penganiayaan dan pemerasan. Ia menyatakan tuduhan tersebut masih lemah karena minim bukti dan saksi.

“Tidak ada hasil visum. Salah satu saksi masih di bawah umur dan tidak berada di tempat kejadian perkara,” ujar Syahriyal kepada wartawan.

Ia juga menampik tuduhan penodongan senjata api di tempat umum, dengan alasan logis bahwa peristiwa semacam itu di lokasi ramai akan menimbulkan kepanikan.

Syahriyal menjelaskan, tindakan Bripda A terhadap Yusuf dilakukan karena yang bersangkutan dianggap mencurigakan dan sempat mencoba melarikan diri. Setelah diamankan, Yusuf disebut kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis.

Pihak Bripda A meminta Satuan Narkoba Polres Takalar untuk melakukan tes urine terhadap Yusuf guna memperjelas perkara.

“Jika terbukti tuduhan itu tidak benar, kami akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak pelapor,” tegas Syahriyal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *