Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Ditetapkan Kejagung Tersangka Korupsi Jiwasraya

JAKARTA, UPDATENEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jendral (Dirjen) Anggaran Kemenenterian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya periode 2008-2019. Ia diduga terlibat dalam pemasaran Saving Plan yang merugikan PT Asuransi Jiwasraya.

“Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Jumat (7/02/2025).

Abdul Qohar menyebut Isa saat itu menjabat Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012. Penyidik menemukan bukti cukup terkait perannya dalam skandal yang merugikan tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat jumpa pers memberikan keterangan penahanan Isa Rachmatarwata. (Foto: Mds)

Atas perbuatannya Isa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Qohar.

Isa Rachmatarwata digiring masuk ke mobil tahanan. (Foto: Mds)

Kasus korupsi Jiwasraya telah menyeret beberapa terdakwa termasuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Keduanya disebut merugikan negara Rp16,8 triliun lewat pengelolaan ilegal 21 reksa dana Jiwasraya.

Benny Tjokro mendapat keuntungan Rp6 triliun, sementara Heru Hidayat meraup Rp10,7 triliun. Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis seumur hidup dan kewajiban membayar uang pengganti kepada keduanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *