Dosen Hukum Unsa Makassar Jadi TA Analisis Perda di Kanwil Kementerian Hukum Sulsel

MAKASSAR, UPDATENEWS- Sejumlah dosen di Fakultas Hukum Universitas Sawerigading (Unsa) Makassar diundang oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sulsel sebagai tenaga ahli (TA) kegiatan analisis dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda), Rabu 18 Juni 2025.

Empat orang dosen Fakultas Hukum Unsa Makassar yang hadir yakni, Dr. Dian Eka Kusuma Wardani, SH., MH, Dr. Faradillah Paratama, SH., MH, Arif Maulana, SH., dan MH, Aqramawardana, SH., MH. Keempatnya menjadi narasumber dalam kegiatan analisis dan evaluasi Peraturan daerah.

Dekan FH Unsa Makassar, Dr. Dian Eka Kusuma Wardani, SH.,MH., menjelaskan kegiatan ini sebagai bentuk nyata dari peran akademisi dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“FH Unsa sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang hukum lingkungan dan tata ruang, kami memandang kegiatan ini sangat penting karena sejalan dengan visi misi intitusi perguruan tinggi Unsa Makassar,”katanya.

Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang menjadi fokus pembahasan kata Dr.Dian, sangat strategis dalam menjaga eksistensi lahan pertanian di tengah arus industrialisasi dan ekspansi ruang perkotaan yang kian masif.

Dalam konteks nasional, perlindungan terhadap lahan pertanian ini sangat relevan dengan salah satu dari Asta Cita yang digagas oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.” Analisis ini diharapkan mampu menelaah sejauh mana regulasi di tingkat daerah sejalan dengan arah kebijakan nasional tersebut,”jelansya.

Perda PLP2B bukan sekadar dokumen hukum, tetapi merupakan pijakan penting dalam menjaga kedaulatan pangan, kelestarian lingkungan, dan keseimbangan tata ruang. Oleh karena itu, evaluasi kritis terhadap pelaksanaannya menjadi sangat penting agar regulasi tersebut tidak hanya baik di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata di lapangan.

READ  Resmi Jabat Ketua IKA Unsa Makassar, Anggota Dewan Ismail Siapkan Program untuk Masyarakat

“Semoga hasil evaluasi ini dapat memberikan masukan konstruktif bagi penyempurnaan kebijakan provinsi dan daerah, serta menjadi bagian dari kontribusi kita bersama dalam mewujudkan pembangunan hukum yang responsif dan berpihak pada keberlanjutan,”tutupnya.

Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut yakni Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Kanwil Kemenkum Sulsel, perwakilan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel, Ketua LBH Apik Makassar, Kabag Hukum Pemkab Wajo

Sementara hadir secara virtual JF Ankum muda Pemda Gowa, JF Ankum Bulukumba, Dinas Pertanian Bulukumba, JF Ankum pertama Pemda Pangkep, Dinas Pertanian, Kabid dari Dinas Pertanian Wajo, JF Ankum Pertama Biro Hukum Provinsi Sulsel

Giat tersebut dibagi ke dalam 3 kelompok kerja yang masing-masing menganalisis 2 PERDA

Nara sumber dalam pokja 1, Dr. Dian Eka Kusuma Wardani, SH., MH yang membahas
1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sidrap Nomor 9 Tahun 2015 tentang

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Nara sumber dalam pokja 2, Dr. Faradillah Paratama, SH., MH yang membahas
1. Peraturan Daerah Bulukumba Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkep Nomor 10 Tahun 2017 tentang

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Nara sumber dalam pokja 3 Arif Maulana, SH., MH yang membahas
1. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2020 tentang

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *