TATOR, UPDATENEWS – Ketua Komisi I DPRD Tana Toraja (Tator), Medi Sura’ Matasak menilai polemik eksekusi Tongkonan Ka’pun di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme adat. Medi menegaskan setiap sengketa tanah, khususnya yang menyangkut lokasi tongkonan, semestinya dibicarakan terlebih dahulu di forum adat wilayah setempat.
“Terkhusus kasus tanah apalagi menyangkut tanah dan lokasi tongkonan itu harusnya diselesaikan terlebih dahulu secara Adat melalui Tokoh Adat, menghadirkan pemerintah setempat seperti Kepala Lembang dan Camat. Tidak semerta-merta dibawah ke proses hukum, karena kita Suku Toraja itu masih menjunjung tinggi Adat kita setiap ada perkara diselesaikan secara Adat karena setiap wilayah Adat itu punya Tokoh Adat yang memiliki peran dalam menyelesaikan masalah,” tegas Medi, Kamis (14/8/2025).
Medi mengungkapkan eksekusi tongkonan bukan pertama kali terjadi di Toraja. Menurutnya, tongkonan sebagai pusat budaya dan adat istiadat Suku Toraja harus dijaga dan dilestarikan.
“Eksekusi Tongkonan ini sudah beberapa kali terjadi di Toraja. Kita sebagai orang Toraja yang telahir dalam kentalnya budaya adat istiadat harusnya ekseskusi tongkonan tidak terjadi. Jika terus menerus berulang kita sebagai warga masyarakat Adat akan kehilangan identitas kita. Toraja dikenal karena budaya dan Adat istiadatnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Lembaga Adat Toraja menggelar ritual Ma’sossoran Rengnge’ di Tongkonan Ka’pun, Kelurahan Kurra, pada Selasa (12/8/2025) sebagai bentuk penolakan terhadap eksekusi.
Informasi yang dihimpun sengketa tanah antara penggugat dan tergugat sudah berlangsung sejak 1988 hingga 2024.
Penulis: Nober Salamba
Editor: Redaksi