Dugaan Korupsi Senilai Rp1,1 Miliar di BP2P Sulawesi III Diselidiki Kejati Sulsel

MAKASSAR, UPDATENEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mulai menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Wilayah Sulawesi III, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

Penyelidikan ini dilakukan setelah Kejati menerima hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang diserahkan langsung di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Selasa (27/5/2025).

Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Ini adalah bagian dari gerakan bersih-bersih di internal kementerian, sebagaimana arahan langsung dari Presiden dan Menteri PKP. Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi praktik korupsi,” ujar Heri kepada wartawan.

Dugaan tindak pidana korupsi ini menyeret nama mantan Kepala BP2P Wilayah Sulawesi III berinisial II, yang menjabat selama periode 2022–2024. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal PKP, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1.115.756.852.

Dijelaskan Heri, modus utama korupsi terbagi menjadi dua. Pertama, dugaan perjalanan dinas fiktif sepanjang tahun 2022–2023, termasuk penggunaan nota sewa kendaraan palsu yang merugikan negara sekitar Rp914 juta. Kedua, praktik kolusi dalam pengadaan Detail Engineering Design (DED) senilai lebih dari Rp201 juta.

Tujuh paket pekerjaan DED yang selesai pada Oktober 2022 justru baru dikontrakkan pada bulan berikutnya. Lebih parahnya lagi, pekerjaan yang semestinya ditangani oleh lima penyedia jasa ternyata hanya dikerjakan oleh satu orang berinisial HM, yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan tersangka II.

“Paketnya dipecah menjadi lima, tapi semuanya dikerjakan oleh satu orang saja,” ungkap Heri.

Ini merupakan laporan keempat yang diajukan oleh Heri selama menjabat sebagai Irjen Kementerian PKP dalam empat bulan terakhir.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memastikan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan surat perintah penyidikan.

“Kami telah menerima seluruh bahan dari Irjen PKP dan telah melakukan konsultasi dengan bidang Pidsus. Surat penyidikan akan segera diterbitkan, kemungkinan dalam pekan ini,” kata Soetarmi.

Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap dugaan korupsi di instansi pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *