MAKASSAR, UPDATENEWS – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Makassar menyoroti kelalaian Maskapai Lion Air dan pengelola Bandara Sultan Hasanuddin setelah dokumen palsu yang digunakan pelaku penculikan berhasil membuat balita bernama Bilqis lolos dan bisa diterbangkan keluar dari Makassar. Mereka menilai lemahnya pengawasan membuka celah serius bagi tindak kejahatan serupa.
“Kami menilai seperti demikian karena berkas identitas adik Bilqis dipalsukan hingga bisa diculik melalui bandara. Itu sangat kita sayangkan. Termasuk registrasi tiket di Lion Air, patut kita duga tidak ada pengawasan selama ini,” kata Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan GMKI Makassar, Julius Latu kepada UPDATENEWS, Jumat (14/11/2025).
Ia menegaskan bahwa bandara dan maskapai seharusnya memiliki pengelolaan yang efektif untuk memastikan keselamatan seluruh penumpang, terutama anak di bawah umur.
“Padahal sangat penting bandara memiliki sistem pengelolaan yang efektif untuk memastikan bahwa semua penumpang, terutama anak di bawah umur, dilindungi dan diperlakukan dengan aman,” katanya dengan nada tegas.
Diketahui, pelaku NH menyiapkan dokumen palsu dan mengganti identitas Bilqis menjadi “Chaira Ainun” di tiket Lion Air sehingga tidak menimbulkan kecurigaan petugas.
Julius memperingatkan bahwa kelalaian seperti ini berpotensi membuka ruang bagi kejahatan lain, mulai dari perdagangan manusia, peredaran narkoba, hingga orang tidak berwenang masuk ke area terlarang bandara.
“Ini yang harusnya diperhatikan bandara dan seluruh maskapai penerbangan utamanya Lion Air, memeriksa keaslian dokumen, menggunakan teknologi biometrik, seperti pengenalan wajah atau sidik jari, untuk memverifikasi identitas dan meningkatkan pengawasan serta pemantauan terhadap penumpang dan staf,” ujarnya.
Ia mendesak bandara dan maskapai menerapkan pemeriksaan dokumen yang lebih ketat, termasuk penggunaan teknologi biometrik untuk memverifikasi identitas penumpang dan staf.
Dengan demikian kata dia, bandara dapat meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan data identitas dan menjamin perlindungan konsumen.
Penulis: Ribas
Editor: Redaksi






