TATOR, UPDATENEWS — Penegakan hukum terkait kasus pengrusakan fasilitas SMP PGRI Marinding yang diduga dilakukan oleh Anggota DPRD Tana Toraja dari Partai Gelora, Dahlan Kembong Bangngapadang, bergerak maju dan kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Perkembangan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap pejabat publik tetap berjalan dan tidak berhenti di meja penyidik.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Syahruddin, menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan, termasuk memenuhi petunjuk jaksa.
“Berkasnya sudah kami kirim ke Kejaksaan, Pak. Petunjuknya sudah kami penuhi dan berkasnya sudah dikirim kembali,” ujar IPTU Syahruddin, Selasa (25/11/2025) dilansir dari repliknews.com
Sementara itu, Kasipidum Kejari Tana Toraja, Farid, memastikan bahwa jaksa kini sedang menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Sementara kami pelajari untuk kami buatkan dakwaan, dan dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan ke pengadilan,” jelas Farid.
Farid juga menegaskan bahwa setiap kekurangan berkas yang sebelumnya menjadi catatan Kejaksaan telah dipenuhi sepenuhnya oleh penyidik. Dengan demikian, perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21), membuka jalan bagi persidangan terbuka.
Kasus dugaan perusakan fasilitas sekolah oleh seorang anggota dewan ini memantik sorotan keras dari masyarakat. Publik menuntut proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari kompromi, mengingat perkara ini melibatkan pejabat yang semestinya menjaga dan melindungi fasilitas pendidikan, bukan merusaknya.
Penulis : Nober Salamba
Editor : Redaksi





