Kejari Makassar Tetapkan Bendahara KORMI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

MAKASSAR, UPDATENEWS- Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar berinisial J, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.

Tim penyidik Kejari Makassar menetapkan J sebagai tersangka pada Senin (21/4/2025), setelah penyelidikan panjang dalam kasus tersebut.

“Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan, sebesar Rp 1.015.677.550, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar,” kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, Selasa (22/04/2025).

Bendahara J diduga telah menyelewengkan dana hibah KORMI Makassar pada tahun anggaran 2023. Dana hibah KORMI yang awalnya diperuntukkan untuk masyarakat itu diselewengkan tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Sebagaimana juga yang telah diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ucap dia.

Akibat perbuatannya, J disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Untuk kepentingan penanganan perkara, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan, ” tutup Alamsyah.

Sebelumnya diberitakan, Tim Kejari Makassar melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar yang terletak di Jalan Faisal, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel. Senin (14/10/2024).

Penyidik kala itu melakukan penggeledahan dan menyita berbagai dokumen, tidak ada kendala saat penggeledahan lantaran pihak KORMI Makassar disebut kooperatif.

Kasi Pidsus Kejari Makassar Arifuddin Achmad mengungkapkan, beberapa barang yang disita itu bakal diteliti kembali apakah mempunyai kaitan dengan perkara penyimpangan dana hibah sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti.

“Tentunya kami akan meneliti kembali dokumen-dokumen yang telah kami dapat dan kami kumpulkan dan kemudian nantinya kita akan melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti,” tutur dia.

Arifuddin mengungkapkan, dalam perkara yang bergulir di lingkup KORMI Makassar pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.

“Untuk terkait penanganan perkara KORMI ada sekitar 18 saksi dan kemungkinan itu akan bertambah,” tutup Arifuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *