TORUT, UPDATENEWS – Kuasa Hukum KSP Marendeng, Ghemaria Parinding diduga menyampaikan keterangan mengarang saat konferensi pers (Konpres) soal kasus lelang tanah milik H. Nurdiana. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat KSP Marendeng, Nonongan, Rabu (23/07/2025) Ghemaria menyebut harga pasaran tanah Nurdiana sebesar Rp1,5 juta per meter persegi, berdasarkan surat keterangan dari Lurah Pasele.
Namun, pernyataan itu langsung dibantah pihak Kelurahan Pasele. Sekretaris Lurah Pasele, Yan Lapik menegaskan pihak Kelurahan tidak pernah mengeluarkan surat seperti yang diklaim.
“Tidak ada wewenang kami mengeluarkan surat itu. Kemudian, lokasi tersebut juga bukan masuk wilayah Kelurahan Pasele, jauh ke bawah. Lintas kelurahan, lokasi itu masuk Kelurahan Rantepao atau coba cek di Karassik, siapa tahu masuk di sana,” ujar Yan Lapik saat ditemui di Kantor Kelurahan Pasele, Jumat (1/8/2025).
“Tulis nama saya, karena kami memang tidak bisa mengeluarkan surat seperti itu,” tegasnya.
Keterangan dari Seklur Pasele memperkuat dugaan bahwa pernyataan KSP Marendeng dalam konferensi pers tersebut tidak sepenuhnya berdasar.
Tak hanya mendatangi Kantor Kelurahan Pasele, awak media juga mengunjungi Kantor Kelurahan Rante Pasele, namun staf Kelurahan Rante Pasele juga menyebutkan jika lokasi tersebut bukan masuk wilayah kelurahan mereka.
Editor: Redaksi