TAKALAR – Seorang pemuda berinisial MA (22) ditangkap aparat kepolisian setelah membakar sebuah mobil milik warga di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Aksi pembakaran dilakukan pelaku dalam kondisi mabuk.
MA yang merupakan warga Kecamatan Polombangkeng Utara, Takalar, ditangkap di Desa Sengka, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, pada Senin (4/8/2025).
Pemuda itu ditangkap oleh aparat gabungan dari Resmob Polda Sulsel, Reskrim Polres Takalar, dan Polsek Pattallassang.
“Pelaku membakar mobil milik warga atas nama Kamaruddin. Mobil diparkir di garasi rumah saat kejadian,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, Selasa (5/8/2025).
Insiden pembakaran terjadi pada Kamis malam (24/7/2025) di BTN Graha Ayu Lestari, Kecamatan Pattallassang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada dalam pengaruh minuman keras jenis ballo saat melakukan aksinya.
Sebelum kejadian, MA diketahui sempat mengonsumsi miras di rumah neneknya yang berada tak jauh dari lokasi.
Ia lalu membeli rokok di depan kompleks perumahan dan melihat pagar rumah korban terbuka.
“Pelaku masuk ke samping mobil, jongkok, lalu membakar kendaraan dengan korek gas. Setelah api membesar, pelaku langsung kabur ke rumahnya,” jelas Wawan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa korek api dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
MA dan barang bukti kini telah diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Takalar untuk proses hukum lebih lanjut.