Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Diduga Abaikan Putusan Inkrah MA, Diadukan ke Presiden-Wapres

JAKARTA, UPDATENEWS – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas diadukan ke Presiden dan Wakil Presiden terkait pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1470 K/Pdt/2026 mengenai sengketa kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Pihak pelapor sekaligus pemenang menilai Kementerian Hukum belum melaksanakan amar putusan MA yang telah menyatakan hasil Kongres XXIV INI di Tangerang, Banten, pada 30–31 Agustus 2023 sah dan mengikat, sekaligus menyatakan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) INI di Bandung pada 29 Oktober 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Ini kan putusan MA Kasasi 1470/2026 itu kan sudah inkrah sudah berkekuatan hukum tetap, ini kan kementerian menjadi turut tergugat. Salah satu poin di amar putusan Kasasi itu adalah memerintahkan turut tergugat untuk mematuhi putusan ini yang inkrah,” ujar Kepala Bidang Aset Kekayaan INI kepada UPDATENEWS, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang dipermasalahkan ialah keputusan Kementerian Hukum terkait perubahan susunan pengurus INI berdasarkan hasil KLB Bandung yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MA.

“Yang dia harus patuhi disitu adalah kan ada SK mendaftarkan pengurus hasil KLB yang dinyatakan tidak sah oleh putusan MA. Putusannya (MA) Pertama menyatakan kongres di Tanggerang Banten pihak kami ini itu dinyatakan sah dan mengikat. Kemudian Kongres Luar Biasa (KLB) dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat,” ujarnya.

Menurut Hustam, putusan tersebut menegaskan Tri Firdaus Akbarsyah sebagai Ketua Umum INI yang sah berdasarkan hasil Kongres XXIV di Tangerang. Sementara itu, kepengurusan hasil KLB Bandung dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Ketua umum yang sah itu adalah Tri Firdaus Akbarsyah, otomatis ketua umum hasil KLB itu tidak sah, kemudian membatalkan akta perubahan yang dibuat oleh notaris Sondang (perubahan pengurus). Menyatakan SK dari Kementerian Hukum itu tentang perubahan susunan pengurus yang dibuat oleh notaris Sondang itu tidak punya kekuatan mengikat,” kata Hustam.

Ia juga mempersoalkan belum adanya perubahan susunan kepengurusan oleh Kementerian Hukum sesuai dengan hasil Kongres XXIV di Tangerang.

“Diakhir amar putusan menyebut para tergugat dan turut tergugat (kementerian hukum) ini harus wajib mematuhi putusan kasasi ini, harusnya dia jalankan ini putusan dengan cara merubah susunan pengurus sesuai dengan hasil kongres Tanggerang Banten. Sampai sekarang ini tidak dilakukan entah apa alasannya ya, terkesan tidak mau merubah , jadi Kementerian ini Cq Dirjen AHU itu terkesan mengabaikan putusan ini padahal ini putusan inkrah,” katanya.

Hustam menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kepatuhan terhadap hukum, terlebih Kementerian Hukum merupakan institusi yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan hukum.

“Kami memandang kementerian ini yang notabene punya embel-embel dibelakangnya kementerian hukum yang harusnya patuh pada hukum justru tidak patuh akhirnya satu anomali,” sebut Hustam dengan nada kecewa.

 

Amar Putusan MA

Dalam putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Tri Firdaus Akbarsyah dan Agung Iriantoro serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pokok perkara, MA mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat.

MA juga menyatakan hasil Kongres XXIV INI di Tangerang, Banten, pada 30–31 Agustus 2023 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan Tri Firdaus Akbarsyah sebagai Ketua Umum.

Sebaliknya, MA menyatakan hasil KLB INI di Bandung pada 29 Oktober 2023, Akta Nomor 2 tanggal 4 Januari 2025 yang dibuat oleh Notaris Sondang Ria Elizabeth Sibarani, serta Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000071.AH.01.08 Tahun 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pada amar putusan lainnya, MA memerintahkan turut tergugat, termasuk Menteri Hukum RI melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), untuk mematuhi isi putusan tersebut.

Putusan itu diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Rabu, 15 Juli 2026.

Sementara itu Kantor Kementerian Hukum RI yang berusaha dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan respon.

 

Penulis: Nober Salamba 

Editor: Rahmi