LUWU, UPDATENEWS – Polres Luwu bertindak cepat menangani dugaan kasus percobaan rudapaksa yang dilakukan oknum polisi terhadap tahanan perempuan kasus narkoba.
Terduga pelaku berinisial Bripka ML, berpangkat Bripka, yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu, kini telah diamankan dan ditahan di sel Provos untuk menjalani proses hukum internal.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi.
Jika bukti dan unsur pelanggaran etik maupun pidana terpenuhi, pihaknya siap merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum tersebut.
“Kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku. Apabila bukti dan unsur pelanggaran lengkap, rekomendasi PTDH akan diberlakukan. Ini komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” tegas Adnan, Selasa (12/8/2025).
Kasi Propam Polres Luwu AKP Mirwan Herlambang menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/8/2025). Saat ini berkas perkara tengah dirampungkan untuk segera dibawa ke sidang kode etik.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan di sel tahanan Provos. Berkas perkara sedang kami selesaikan agar bisa segera disidangkan. Propam bekerja objektif, profesional, dan transparan,” ungkap Mirwan.
Polres Luwu memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip Presisi, demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Editor: Rahmi