MAKASSAR, UPDATENEWS- Enam anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar yang terlibat kasus dugaan penganiayaan, pemerasan, dan pelecehan yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama Yusuf Saputra (20) kian berbuntut panjang.
Keenam oknum polisi tersebut disebut melakukan penangkapan tanpa surat perintah dan di luar wilayah tugas mereka.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan anggotanya itu telah menyalahi prosedur dan melanggar batas kewenangan.
“Tidak ada surat perintah, tidak ada penugasan di Takalar. Itu juga sudah di luar wilayah Kota Makassar. Jadi, mereka keluar wilayah tanpa izin itu kesalahan pertama,” kata Arya saat diwawancarai awak media, Minggu (1/6/2025).
Selain melanggar wilayah hukum, enam oknum polisi tersebut juga diketahui meninggalkan tugas resmi mereka saat melakukan aksi penganiayaan.
Arya menyebut bahwa pada saat kejadian mereka sedang menjalani piket, namun justru pergi tanpa izin dan diduga melakukan penganiayaan.
“Kedua, mereka meninggalkan tugas. Mereka sedang piket, lalu pergi dan melakukan tindakan yang diduga penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.
Diketahui, peristiwa ini bermula saat Yusuf Saputra sedang nongkrong di lapangan dekat rumahnya di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, pada Selasa malam (27/5/2025).
Ia tiba-tiba didatangi enam orang bersenjata yang mengaku sebagai polisi.
Salah satu dari pelaku disebut dikenal korban sebagai Bripda A. Yusuf juga mengaku dibawa ke tempat sepi, diikat, dipukul, dan dipaksa membuka seluruh pakaiannya.
Selain mengalami kekerasan, Yusuf menyebut keluarganya diminta memberikan uang sebesar Rp1 juta agar ia bisa dibebaskan. Dugaan pemerasan ini juga tengah ditelusuri oleh penyidik.
“Yang dilaporkan sama korban itu ada pemerasan juga, nanti akan kami dalami termasuk soal uang yang diterima,” jelas Arya.
Kepolisian memastikan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat pelanggaran hukum dan etika, sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik.