Pemprov Jabar Larang Permintaan dan Pemberian THR ke Siapapun

MAKASSAR, UPDATENEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan mengeluarkan edaran larangan permintaan dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akrab disapa KDM menegaskan aturan ini berlaku bagi aparatur hingga dunia usaha.

“Hari ini ramai sekali orang membicarakan banyaknya pihak baik ormas maupun LSM yang menyampaikan surat permohonan THR kepada lembaga pemerintah, lembaga swasta dan lembaga-lembaga lainnya,” ujar KDM dalam video yang diunggah di akun TikToknya, Selasa (18/3).

Ia menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintah, mulai dari Gubernur hingga RT/RW, dilarang meminta dan memberikan THR dengan dalih apa pun.

“Kami tegaskan bahwa hari ini pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan edaran, yang pertama bagi seluruh aparatur pemerintah di Provinsi Jawa Barat dari mulai Gubernur sampai RT/RW, Kalau di kata RT/RW bukan pemerintah ASN tetapi struktur yang ada dilarang meminta dan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) pada siapapun dan dalih apapun,” tegas KDM.

Larangan ini juga berlaku bagi lembaga usaha, baik BUMD, BUMN, maupun swasta.

“Yang kedua bagi seluruh lembaga usaha baik BUMD, BUMN lembaga-lembaga bisnis swasta dilarang untuk memberikan THR pada siapapun dengan dalih apapun,” ucap KDM

Ia juga mengimbau untuk lebih santai dalam menjalani hidup.

“Untuk itu mari kita rayakan IdulFitri untuk tidak saling membebani dan kita jalani ibadah shaum Ramadan dengan penuh kekhusyuan dan jangan sampai kita ini aneh-aneh,” kata KDM.

“Giliran puasa tidak puasa giliran lebaran sibuk cari THR kemana-mana ya, salam untuk semuanya yuk kita jalani hidup ini dengan rileks-rileks saja apa adanya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *