Perampok Modus Ngaku Debt Collector dan Polisi Ditangkap

GOWA, PDATENWES – Tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Resmob Polres Gowa berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin dini hari, 28 April 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, di Kampung Beru, Desa Bontomanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial SN (54).

Penangkapannya merupakan hasil pengembangan dari laporan informasi bernomor: LI/303/IV/2025/Reskrim tertanggal 25 April 2025.

Kasus pencurian dengan kekerasan yang menjerat SN terjadi di wilayah Malakaji, Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, dengan korban berinisial RI, seorang ibu rumah tangga berusia 23 tahun.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan, kejadian bermula saat korban tengah mengendarai sepeda motor bersama rekannya di kawasan tersebut.

Saat melintas di lokasi, korban tiba-tiba dicegat oleh sebuah mobil yang ditumpangi oleh lima pria tak dikenal. Mereka langsung turun dari kendaraan dan melakukan aksi perampasan secara brutal.

“Para pelaku turun dari kendaraan, langsung merampas motor korban, serta mendorong korban hingga terjatuh ke dalam drainase,” ungkap Bahtiar.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, kami memperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku berada di rumahnya di Kampung Beru, Jeneponto,” ucap Bahtiar.

Setelah memastikan keberadaan target, tim dari Polres Gowa berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Jeneponto untuk melakukan tindakan penangkapan.

“Kami kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Jeneponto untuk melakukan upaya penangkapan,” katanya.

Dalam proses penggerebekan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Agya warna putih, serta tiga unit sepeda motor, yakni Honda CBR warna abu-abu, Yamaha NMAX warna hitam, dan Yamaha Fino warna merah putih.

SN kini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terhadap SN, penyidik menjerat dengan pasal 365 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman berat.

AKP Bahtiar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku lainnya yang masih berada di luar dan belum tertangkap.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya pengejaran terhadap pelaku lain masih terus dilakukan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *