MAKASSAR, UPDATENEWS – Sindikat jaringan pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Saat ekspose kasus yang berlangsung di Mapolda Sulsel, Kamis (24/4/2025), sebanyak tujuh orang tersangka diamankan polisi di berbagai wilayah. Mereka yakni AR (45), IS (43), GSM (37), DT (50), AS (53), MLD (23), dan SYR (47).
“Pengungkapan ini dilakukan pada awal April, para pelaku mempunyai peran berbeda-beda, mulai dari yang membuat STNK palsu dan juga ada berperan menerima pesanan STNK palsu,” Kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Disebutkannya pengungkapan ini dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Sulsel diawal April 2025.
Otak dari sindikat pemalsuan STNK tersebut yakni AR. Dia berperan surat kendaraan dengan membeli secara online blangko agar menyerupai STNK asli.
“AR mempersiapkan terutama blangko, dia membeli dari online dari Facebook,” ucap Didik.
Selain itu, AR juga membeli STNK asli yang sudah kadaluwarsa dari debt collector atau mata elang, lalu menghapus secara manual seluruh isi yang tertera pada STNK asli tersebut diganti sesuai dengan keinginan pembelinya.
“Setelah itu dia hapus tulisan dikerok atau diampelas, setelah digosok nanti akan di print ulang, selain mereka menyiapkan STNK palsu, harga satu STNK palsu Rp 1,8 juta sampai Rp 2 juta,” ungkap Didik.
Sementara untuk pelaku lain, mempunyai peran mencari pembeli atau pemesan STNK palsu lalu disetorkan ke AR. Dalam setiap kali membeli STNK kadaluarsa AR hanya mengeluarkan uang sebesar Rp 100.000.
Sementara, Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengungkapkan bahwa STNK palsu produksi AR dan komplotannya kerap digunakan pada kendaraan hasil curian dan penggelapan.
“Kendaraan (menggunakan STNK palsu) ada dari hasil penggelapan leasing dan ada sepertinya mobil curian. Tim kita masih bergerak melakukan pendalaman,” beber Setiadi.
Setiadi bilang, sindikat pembuat STNK palsu ini telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun dan telah membuat STNK palsu sebanyak ratusan lembar.
“Operasi ini ada sekitar dua tahunan berjalan, jadi ini (beredar) ada yang dari Sulawes Tengah (Sulteng) , Sulawesi Tenggara (Sultra), bahkan ada yang ke Papua. Berdasarkan hasil keterangan sekitar kurang lebih 300 lembar,” kata dia.
Selain transaksi STNK palsu, komplotan AR juga mempunyai bisnis jual-beli kendaraan dengan kelengkapan dokumen palsu. Kendaraan mereka dapatkan dari hasil curian dan penggelapan.
“Mereka juga dapat keuntungan dari jual kendaraan yang tidak sesuai, STNK palsu. Kita amankan ada delapan unit mobil dan 12 unit motor, satu mobil tangki juga,” ujar Setiadi.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana, juncto pasal 55 ayat 1 atau pasal 56 ayat 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.