Polda Sulsel Ingatkan Penggunaan Strobo pada Kendaraan Pribadi Bisa Kena Pidana

MAKASSAR, UPDATENEWS- Seiring makin maraknya penggunaan lampu strobo oleh masyarakat, sambil ugal-ugalan berkendara di jalan, Polda Sulsel mengingatkan akan ancaman pidana bagi pengguna kendaraan pribadi.

Seperti peristiwa yang baru-baru ini terjadi di ruas Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (19/4/2025) malam.

Dari video yang beredar dan viral di media sosial (Medsos), nampak sebuah mobil berjenis SUV berwarna hitam terlibat cekcok di tengah jalan dengan pengendara roda dua.

“Kenapa kau begitu patte-patte (bergerak zig-zag atau ugal-ugalan), kenapa kau pakai strobo begitu, pakai sirine begitu, kau polisi kah?, kau aparat kah?,” ucap pria pengendara motor tersebut.

Menanggapi hal tersebut, jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel memberi tanggapan terkait maraknya penggunaan strobo maupun sirine pada kendaraan pribadi yang dilakukan masyarakat sipil.

Penggunaan strobo ini sudah diatur, seperti warna biru dengan sirine digunakan untuk Ranmor Polri. Lampu warna merah dengan sirine digunakan untuk Ranmor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, kendaraan rescue, dan rombongan jenazah,” terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, kepada awak media ditemui di Ditlantas Polda Sulsel, Rabu (23/4/2025).

Amin Toha menambahkan, aturan penggunaan lampu isyarat atau strobo telah ditetapkan dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 ayat 5.

Begitu pun lampu strobo berwarna kuning yang diperuntukkan pada kendaraan patroli jalan tol, kendaraan pengawasan sarana prasarana lalulintas angkutan jalan, kendaraan perawatan pembersihan fasilitas umum.

“Kendaraan pribadi tidak boleh menggunakan lampu strobo, ini ada sanksinya sebagaimana diatur pasal 287 ayat 4 itu kita kenakan sanksi. Tapi untuk sekarang kita lebih utamakan edukasi mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan strobo,” ungkap dia.

Maraknya penggunaan strobo tersebut, polisi bakal lebih intens melakukan penertiban maupun penindakan pada kendaraan pribadi yang didapati di jalan menggunakan lampu strobo tidak sesuai ketentuan.

“Sanksinya pidana tercantum pada Pasal 287 ayat 4 undang-undang nomor 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama itu, sebagaimana dimaksud pada pasal 59, pasal 106 ayat 4 huruf F atau pasal 134 dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” kata Amin.

Polisi juga bakal melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) untuk mengawasi hingga menindak bengkel variasi yang sengaja memasang strobo ke kendaraan pribadi.

“Kita sendiri sudah bekerja sama dengan instansi pemerintah seperti Perindag, untuk mengawasi bengkel-bengkel yang menjual (strobo) tentunya itu kita akan berikan surat imbauan. Untuk bengkel variasi nanti ( yang melanggar) kita akan koordinasi dengan pemerintah termasuk Perindag. Kita sifatnya mengimbau, untuk penindakan kita rekomendasi ke pemerintah,” tutup Amin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *