Polisi Amankan Pelaku Penikaman Pria yang Tewas Saat Pesta Miras di Makassar

MAKASSAR, UPDATENEWS – Seorang pria berinisial AE (28) tewas setelah ditikam oleh tetangganya sendiri, RI (30), saat berpesta minuman keras di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/6/2025) malam.

Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Inspeksi PAM Kanal. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban dan pelaku sebelumnya terlibat cekcok saat mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo.

“Awalnya mereka minum bersama. Lalu terjadi perselisihan setelah korban menyenggol gelas minuman pelaku hingga tumpah,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Manggala, Sabtu (7/6/2025).

Cekcok yang dipicu oleh insiden kecil itu memanas. Pelaku kemudian menunggu suasana sepi sebelum menyerang korban dengan senjata tajam jenis badik yang telah ia bawa dari rumah.

Korban mengalami dua luka tusuk di bagian perut dan dana. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Sementara pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Jeneponto bersama seorang rekannya.

Pelarian RI akhirnya dihentikan setelah tim gabungan Polsek Manggala dan Polrestabes Makassar membekuknya di wilayah Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, pada Sabtu (7/6/2025).

“Awal mulanya memang mereka minum-minuman keras jenis Ballo. Setelah itu terjadilah perselisihan paham,” kata Arya.

Arya bilang, pemicu cekcok tersebut lantaran korban tidak sengaja menyenggol gelas minuman milik pelaku sehingga minuman keras tumpah. Korban dianggap berbuat onar saat pesta miras tersebut.

“Sempat korban senggol minuman pelaku, terus kurang cocok berdua, cekcok. Setelah itu ditunggu sampai suasananya sepi lalu pelaku melakukan aksinya dengan menikam korban sebanyak dua kali,” ucap Arya.

Ketika suasana dianggap sepi, pelaku langsung menyerang korban dengan senja tajam jenis badik yang dibawanya dari rumah.

“Setelah ditikam korban dibawa ke rumah sakit (RS) dan berakhir disitu, korban dinyatakan meninggal dunia. Untuk pelaku sendiri dia sempat minta tolong dengan temannya untuk melarikan diri ke wilayah Jeneponto,” ujar Arya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *