MAKASSAR, UPDATENWES- Polrestabes Makassar berhasil membongkar sindikat kecurangan dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), dan ZR (36). Selain itu ada seorang mahasiswa berinisial CAI (19).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyebutkan sindikat ini melakukan kecurangan menggunakan dua modus.
“Kami melihat ada aktivitas di dalam komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa ini telah disusupi aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam dari kampus,” kata Arya saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Rabu, 7 Mei 2025.
Arya bilang, dalam modus kecurangan ini dengan bekerja sama dengan tim Teknologi Informasi (IT) maupun admin pelaksana ujian agar memasangkan alat khusus sehingga soal ujian bisa dikerjakan dari jarak jauh.
“Ketika calon mahasiswa ini menggunakan aplikasi itu maka soal-soal yang muncul di komputer tersebut muncul juga di tempat lain yang dikerjakan oleh orang lain sehingga calon mahasiswa ini cukup masuk ke aplikasi saja,” ujar Arya.
Menurut Arya, tersangka AL adalah otak di balik sindikat kecurangan tersebut. Bahakan dia merekrut salah satu mahasiswi berprestasi, CAI sebagai joki, sekaligus mengoordinasikan alur pengiriman soal dan jawaban.
Tak hanya itu, ia juga membujuk MYI, seorang tim IT Unhas, Makassar untuk memasang aplikasi remote di komputer peserta ujian, agar dapat dikontrol dari jarak jauh.
“Ini sindikat terorganisir satu sama lain, dan membuat gerakan yang terorganisir maka kita katakan ini sebuah sindikat karena ini sangat teratur sekali cara mainnya,” beber Arya.
Setelah aplikasi berhasil dipasang, I bertindak sebagai penghubung antara AM dan MS agar sistem berjalan sesuai rencana. MS sendiri mengoperasikan aplikasi remote, menerima soal dari komputer ujian, lalu mengirimkan soal tersebut ke AL untuk diteruskan ke CAI.
“MS juga memilih jawaban yang benar di komputer miliknya yang telah terhubung dengan komputer peserta melalui aplikasi remote. Jawaban tersebut berasal dari CAI, yang sebelumnya diteruskan oleh AL,” ungkap Arya.
Arya menambahkan bahwa tersangka ZR memiliki peran pemberi aplikasi remote acces kepada tersangka I yang kemudian diteruskan kepada tersangka MYI dan MS.
“Nah atas tindakan itu sudah kami selidiki dan akhirnya kami menangkap enam orang tersangka, mulai dari memasukkan aplikasi yang mengerjakan dan penghubungnya,” beber Arya.
Kata Arya, nantinya ketika berhasil sindikat ini bakal diberikan oleh calon mahasiswa uang tunai senilai Rp 200 juta.
“Ini juga saya sampaikan, mereka ini mencari (calon mahasiswa) yang ingin masuk (Unhas Makassar), mereka nanti minta sejumlah uang, tapi kebetulan yang ini keburu tertangkap belum sempat dibayar tetapi sudah dijanjikan apabila masuk akan bayar sekitar Rp 200 juta,” tutup Arya.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat undang-undang ITE pasal 48 ayat 2 dan juncto pasal 32 ayat 2 atau pasal 46 ayat 1 dan 2 juncto pasal 30 tahun 2008. Ancaman hukuman hingga paling lama 9 tahun penjara.