TATOR, UPDATENEWS — Anggota DPRD Tana Toraja dari Partai Gelora, Dahlan Kembong Bangngapadang, hanya dituntut 1 tahun penjara dalam sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Makale, Rabu (08/03/2026).
Tuntutan tersebut memicu sorotan publik, mengingat terdakwa sebelumnya didakwa melakukan pengrusakan sejumlah fasilitas sekolah serta penyegelan ruang kelas yang berdampak langsung terhadap aktivitas belajar siswa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Makale, Yudhi Bombing yang juga merupakan majelis hakim dalam perkara tersebut, membenarkan tuntutan yang diajukan JPU.
“Tuntutan 1 tahun penjara,” singkat Yudhi saat dikonfirmasi, Rabu (04/03/2026).
Sidang kini memasuki tahapan lanjutan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Farid Nurdin, menjelaskan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar tuntutan terhadap Dahlan.
Adapun hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan pada sarana pendidikan
Tindakan tersebut meresahkan masyarakat
Sementara hal-hal yang meringankan:
Terdakwa telah melakukan perbaikan terhadap bak sampah, talud, dan gerbang sekolah
Bersedia melakukan ganti rugi
Menyesali perbuatannya
“Hal-hal tersebut menjadi pertimbangan dalam tuntutan,” jelas Farid.
Dalam perkara ini, Dahlan didakwa melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas di SMP PGRI Marinding.
Tak hanya itu, Dahlan juga disebut melakukan penyegelan beberapa ruang kelas. Akibatnya, para siswa terpaksa menjalani proses belajar mengajar di teras sekolah karena tidak dapat menggunakan ruang kelas sebagaimana mestinya.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut fasilitas pendidikan serta melibatkan seorang wakil rakyat yang semestinya melindungi kepentingan publik.
Diketahui, Sidang berikutnya yang akan digelar pada Senin (09/03/2026) mendatang memasuki tahapan lanjutan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Saat ini publik menanti taring Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale dalam memutuskan perkara tersebut, apakah putusan akan lebih tinggi dari tuntutan, lebih rendah sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum mengingat kasus tersebut sangat fatal.






