Sebar Video Asusila Mantan Kekasih, Seorang Mahasiswa di Makassar Ditangkap

GOWA, UPDATENEWS- Seorang mahasiswa berinisial HM (25), asal Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap pihak kepolisian Polres Gowa usai diduga menyebarkan video asusila mantan kekasihnya, M (26).

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian, pada Senin malam (19/5/2025) sekitar pukul 23.45 WITA di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Kasus ini bermula dari laporan korban ke Polres Gowa pada 12 Mei 2025. Dalam laporannya, korban mengaku diancam oleh pelaku untuk memberikan uang sebesar Rp400.000. Jika tidak, video pribadinya tanpa busana akan disebarkan.

“Karena tidak diberi, pelaku kemudian mengunggah video korban ke status WhatsApp miliknya. Korban mengetahui hal ini dari keponakannya,” ujar Ipda Alfian dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Merasa malu dan tertekan akibat video yang telah tersebar, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Tamalanrea dan langsung mengamankannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah ponsel merek Oppo yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, HM mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku menyebarkan video tersebut karena kecewa permintaannya tidak dipenuhi.

“Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan memanfaatkan video pribadi korban yang diperoleh saat mereka masih menjalin hubungan,” kata Alfian.

Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Pornografi atau Pasal 369 Ayat 1 KUHP tentang Pengancaman.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau menyebarkan konten pribadi yang dapat disalahgunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *