Sidang Etik Enam Polisi Pelaku Penganiayaan dan Pemerasan Pemuda di Makassar Belum Digelar

MAKASSAR, UPDATENEWS– Sidang etik terhadap enam personel Satuan Sabhara Polrestabes Makassar yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan, pelecehan, dan pemerasan terhadap seorang pemuda asal Takalar, hingga kini belum digelar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyampaikan bahwa sidang etik terhadap keenam oknum polisi tersebut masih tertunda karena proses pemeriksaan saksi oleh Propam Polrestabes Makassar belum rampung.

“Belum (sidang etik), kan baru kemarin (ditahan). Harus periksa saksi-saksi,” ujar Arya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (4/6/2025).

Selain pemeriksaan saksi, Arya juga menyebutkan bahwa berkas perkara para terduga pelanggar belum lengkap untuk dibawa ke persidangan etik. “Harus lengkapi berkas,” singkatnya.

Keenam oknum polisi tersebut diketahui bertugas di jajaran Satuan Sabhara Polrestabes Makassar. Mereka diduga melakukan aksi kekerasan dan pemerasan terhadap Yusuf Saputra (20), warga Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 27 Mei 2025. Saat itu, Yusuf tengah berada di pasar malam di kampungnya. Sekitar pukul 22.00 WITA, ia dihampiri oleh sekelompok pria berpostur tinggi yang membawa senjata dan langsung mengamankannya.

“Tiba-tiba sekitar enam orang datang, lalu menodongkan senjata ke kepala saya dan memukuli saya,” ungkap Yusuf kepada wartawan.

Salah satu dari mereka dikenali Yusuf sebagai Bripda A. Yusuf kemudian dibawa ke tempat sepi menggunakan mobil, di mana ia diikat, dianiaya, dan dilecehkan. Ia juga dipaksa untuk membuka seluruh pakaiannya dan mengakui kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis, yang menurutnya bukan miliknya.

Yusuf mengaku ditahan selama kurang lebih tujuh jam. Dalam kurun waktu itu, keluarganya dihubungi dan dimintai uang tebusan. Awalnya, para pelaku meminta Rp15 juta, namun setelah keluarga keberatan, permintaan ditekan menjadi Rp5 juta, lalu disepakati Rp1 juta.

READ  5 Dosen Unsa Makassar Lolos Hibah Penelitian 2025

“Awalnya mereka minta Rp15 juta, tapi keluarga saya tidak punya uang sebanyak itu. Lalu mereka turunkan jadi Rp5 juta, tetap tidak sanggup. Akhirnya keluarga bayar Rp1 juta,” jelas Yusuf.

Usai pembayaran, Yusuf dibebaskan. Keenam polisi kini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan internal. Namun, publik masih menanti kelanjutan penanganan kasus ini, termasuk proses etik dan kemungkinan proses hukum pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *