PALOPO – Seorang sopir angkutan umum berinisial RM (31), warga Kelurahan Balandai, Kota Palopo, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Palopo atas dugaan pelecehan terhadap penumpangnya yang masih di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/7/2025) oleh tim yang dipimpin Aipda Ronald Effendi, setelah menerima laporan dari korban berinisial NS (14), seorang pelajar asal Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Peristiwa memilukan itu terjadi dua hari sebelumnya, pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
Saat itu, korban sedang dalam perjalanan menggunakan angkutan umum menuju Belopa, Kabupaten Luwu.
Setibanya di Kota Palopo, NS dialihkan ke kendaraan lain yang dikemudikan RM.
Namun di tengah perjalanan, RM tiba-tiba menghentikan mobil dan mengunci seluruh pintu.
Pelaku lalu melakukan tindakan asusila dengan meremas bagian sensitif tubuh korban.
“Beruntung, aksi pelaku terhenti saat beberapa penumpang lain mulai mendekati mobil. Pelaku panik dan membuka pintu, sehingga korban berhasil melarikan diri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir.
Dalam pelariannya, korban terpaksa meninggalkan dompet berisi uang tunai Rp500.000, handphone, dan tas berisi pakaian.
Berdasarkan laporan yang diterima, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Saat diinterogasi, RM mengakui perbuatannya. Ia kini mendekam di sel tahanan Mapolres Palopo.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan pelaku serta tas milik korban.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Syahrir.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan transportasi umum, khususnya bagi anak-anak.
“Kami mengingatkan para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak bepergian sendiri, apalagi dengan sopir yang tidak dikenal,” tegas AKP Supriadi.