Tak Terima Utang Istri Ditagih, Pria di Gowa Aniaya Debt Collector

GOWA,UPDATENEWS– Seorang pria berinisial S (52) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang penagih utang atau debt collector.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), S melakukan penganiyaan lantaran tak terima istrinya ditagih utang.

Korban diketahui bernama Berton SM. Sitorus (29), seorang wiraswasta asal Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Awalnya korban datang ke rumah pelaku pada Rabu malam, 23 April 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, dengan maksud menagih utang kepada istri pelaku.

Namun, niat baik korban berubah menjadi malapetaka. Bukannya menerima permintaan dengan kepala dingin, pelaku justru naik pitam saat diminta membujuk istrinya keluar kamar untuk membayar utang.

“Saat korban meminta pelaku membujuk istrinya keluar dari kamar untuk membayar utang, pelaku justru marah dan mengambil sebilah parang yang kemudian diayunkan ke arah korban. Beruntung, korban berhasil menghindar,” kata Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, Jumat 2 Mei 2025.

Tidak cukup sampai di situ, pelaku lalu mengejar korban yang berusaha menyelamatkan diri ke luar rumah. Di tangannya, pelaku menggenggam balok kayu dan menghantamkannya ke kepala korban yang saat itu masih mengenakan helm.

Meski helm mampu meredam sebagian benturan, pelaku tetap melanjutkan aksinya dengan menyerang korban menggunakan tangan kosong.

Ia memukul mata kiri korban hingga korban jatuh dan akhirnya kejadian tersebut dilerai oleh warga sekitar.

Merasa tak terima dengan perlakuan brutal itu, korban segera melapor ke Polres Gowa keesokan harinya. Laporan resmi teregister dengan nomor LP/B/426/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 24 April 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa langsung melakukan penyelidikan intensif guna melacak keberadaan pelaku. Informasi keberadaan pelaku pun berhasil didapatkan tak lama kemudian.

Pada Jumat dini hari, 2 Mei 2025 sekitar pukul 00.45 WITA, tim Resmob yang dipimpin langsung Ipda Andi Muhammad Alfian berhasil meringkus pelaku di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya yang dilakukan saat emosi tak terkendali karena merasa terganggu oleh penagihan utang tersebut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *