Tidak Masuk Kerja 259 Hari, Anggota Polres Pelabuhan Makassar Dipecat

MAKASSAR– Seorang anggota Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Bripka Erwing, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

 

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, di Jalan WR Supratman, depan Taman Gong, Kamis (17/7/2025) pukul 07.30 WITA.

 

Prosesi dilakukan secara in absentia karena Bripka Erwing tidak hadir. Hanya foto Bripka Erwing yang disimpan dalam bingkai dan diberi tanda silang.

 

Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Aidil, menjelaskan Bripka Erwing yang bertugas sebagai Bintara Satuan Samapta dipecat karena tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 259 hari kerja berturut-turut, sejak 3 Juli 2023 hingga 25 Juli 2024.

 

“Selain mangkir, yang bersangkutan juga diduga keluar dari wilayah Makassar tanpa izin resmi pimpinan,” kata Aidil, Jumat (18/7/2025).

 

Keputusan PTDH ini diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada 4 Desember 2024, sesuai putusan Nomor PUT KKEP/03/XII/2024.

 

Berdasarkan hasil sidang, perbuatan Erwing dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

 

Sanksi diberikan sesuai Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 8 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

 

Aidil menegaskan, pemecatan ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas dan disiplin.

 

“Polri tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi. Upacara ini menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk menjunjung kedisiplinan dan tanggung jawab,” ujarnya.

 

Upacara PTDH turut dihadiri Wakapolres Pelabuhan Makassar, pejabat utama, para kapolsek jajaran, serta perwira dan bintara Polres Pelabuhan Makassar.

READ  Curi Emas Warga di Sinjai, Residivis Kambuhan Dihadiahi Timah Panas Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *