MAKASSAR, UPDATENEWS – Tiga oknum Polisi yang berdinas di Polrestabes Makassar dipecat, dua diantaranya terlibat peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di Lapangan Apel Mapolrestabes, Senin (14/4/2025).
Anggota Polisi yang dipecat itu yakni Bripka SAB dan Bripka WO terlibat dan terbukti menerima uang suap dalam peredaran besar narkotika jaringan Fredy Pratama.
Satu anggota lainnya yakni Bripka SPN terbukti secara sah dan meyakinkan telah meninggalkan tuganya lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
“Dua anggota ini terlibat jaringan narkoba, mereka menerima sogokan uang untuk peredaran narkoba, yang satu disersi,” ucap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat diwawancarai awak media, Senin (14/4).
Arya membeberkan sanksi disersi diberikan usai ketiganya menjalani pemeriksaan kode etik oleh Propam Polrestabes Makassar. Hal ini juga, sebagai komitmen tegas Polri dalam penegakan hukum
“Kita sudah jelas tegas memerangi narkoba dan setiap anggota yang terlibat apapun itu akan kita PTDH, ini wujud komitmen kita sesuai arahan Kapolri dan Kapolda,” beber dia.
Menurut Arya selain sanksi PTDH, dua anggota Polri yang tersangkut kasus dugaan peredaran narkoba bakal juga dikenakan sanksi pidana.
“Informasinya seperti itu (Jaringan Fredy Pratama). Kita akan kembangkan pasti itu, kalau PTDH ini proses kode etik itu sudah sesuai. Pidananya nanti akan pasti ditangani lagi,” tutup dia.
Dalam upacara PTDH tersebut, tiga oknum anggota Polisi itu tidak hadir hanya tiga fotonya yang telah ditandai dengan logo X.