UNSA Makassar Raih Akreditasi “Baik Sekali” untuk Program Magister Hukum

MAKASSAR, UPDATENEWS – Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Hal ini dibuktikan dengan diperolehnya Akreditasi Baik Sekali untuk Program Studi Magister Hukum, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 8503/SK/BAN-PT/Ak/M/XII/2025. Sertifikat akreditasi tersebut berlaku sejak 2 Desember 2025 hingga 2 Desember 2030.

Dalam sertifikat akreditasi yang diterbitkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Program Magister Hukum UNSA Makassar dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan penilaian dan standar mutu yang ditetapkan BAN-PT.

Rektor Universitas Sawerigading Makassar, Prof. Dr. A. Melantik Rompegading, S.H., M.H, menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas capaian tersebut. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh sivitas akademika.

“Akreditasi Baik Sekali ini adalah bukti bahwa UNSA Makassar terus bergerak maju dalam meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya pada Program Magister Hukum. Kami berterima kasih kepada seluruh dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, serta para pemangku kepentingan yang telah bekerja keras mendukung proses ini,” ungkapnya.

Prof. Melantik juga menambahkan bahwa pencapaian ini akan menjadi dorongan bagi kampus untuk terus meningkatkan standar akademik dan kualitas lulusan.

“Kami tidak berhenti di sini. UNSA Makassar akan terus berupaya mencapai standar yang lebih tinggi demi menghasilkan lulusan yang kompeten, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi masyarakat serta pembangunan bangsa,” imbuhnya.

Capaian akreditasi ini diharapkan semakin memperkuat posisi UNSA Makassar sebagai salah satu perguruan tinggi yang berkomitmen pada kualitas dan relevansi pendidikan, khususnya di bidang ilmu hukum.

READ  Rebranding Ilmu Sosial: Kolaborasi Unsa–UHO Jawab Tantangan Era Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *