MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali menetapkan empat orang perempuan sebagai tersangka baru dalam perkara ini, yang membuat total jumlah tersangka menjadi tujuh orang.
Keempat tersangka baru, berinisial NR, F, II, dan R, resmi ditahan pada Kamis (24/7/2025) setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sulsel.
Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara.
“Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Sebelumnya sudah ada tiga tersangka lain, yaitu ATP, AH, dan ER,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Kasus ini bermula dari praktik pencairan dana KUR dengan menggunakan berkas permohonan kredit dari ratusan nasabah yang ternyata fiktif.
Skema ini diduga digerakkan oleh tersangka ATP, seorang pegawai aktif di Bank BUMN, bekerja sama dengan dua pihak ketiga, yakni AH dan ER, yang bertindak sebagai calo.
AH dan ER disebut merekrut NR, F, II, dan R untuk mencari nama-nama calon nasabah yang kemudian digunakan dalam pengajuan kredit.
Dokumen palsu disusun agar tampak memenuhi syarat, meskipun para nasabah sebenarnya tidak layak menerima kredit sesuai regulasi.
Setelah dana KUR cair, keempat perempuan tersebut memotong sejumlah uang dan menyerahkannya kembali kepada AH dan ER untuk dibagi sesuai kesepakatan.
Dari hasil penyelidikan, tercatat ada 139 berkas pengajuan kredit yang diajukan sepanjang November 2022 hingga Desember 2023.
Semua berkas tersebut diduga tidak memenuhi syarat dan dinyatakan fiktif. Akibatnya, Bank BUMN mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 miliar.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam primair pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto ndang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga dikenakan subsidair pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kejati Sulsel menegaskan bahwa pengusutan kasus ini belum selesai.
Tim penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan oknum internal bank lainnya.
“Kami mengimbau kepada para saksi yang dipanggil untuk kooperatif dan tidak merintangi penyidikan,” tegas Soetarmi.